Bisnis.com, DENPASAR - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melakukan inspeksi ke sejumlah toko ritel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang yang beredar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2009 tentang Tata Cara Melakukan Pengawasan.
“Tiga supermarket yang kami sidak di antaranya Hypermart, Carrefour, dan Lotte Mart. Dari ketiga tempat itu pada umumnya semua sudah berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya, Kamis (14/12/2017). Tim Pengawasan Barang Disperindag Provinsi Bali melakukan sidak sejak 11 November-15 Desember 2017.
Menurut Kusumawathi tim menemukan satu kekurangan yakni masih adanya barang elektronik yang belum dilengkapi garansi berbahasa Indonesia. Tim telah melakukan pembinaan dan akan melihat perbaikannya pada pengawasan berikut.
Pengawasan melalui sidak tersebut, lanjutnya, adalah untuk melindungi masyarakat supaya terhindar dari aspek negatif dari barang-barang yang beredar yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, kita juga ingin membentuk konsumen cerdas yang secara sadar menegakkan hak dan kewajiban dari konsumen itu sendiri yang ciri-cirinya pertama teliti sebelum membeli dan melihat label kapan kadaluwarsanya,” ujarnya.
Ia juga meminta konsumen agar membeli sesuai dengan kebutuhan dan bukan sesuai dengan keinginan serta agar mencintai produk dalam negeri.
Kusumawathi mengimbau para pelaku usaha agar mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada kemudian berlaku jujur kepada konsumen sehingga semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan.