Bisnis.com, BADUNG—Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Bali, I wayan Adi Arnawa meminta perizinan dan nonperizinan di daerah itu dapat diberikan melalui pelayanan prima kepada publik secara cepat, tepat dan terbebas dari permasalahan hukum, seperti grativikasi atau KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
"Khusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan terkait, baik itu perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Badung harus memberikan pelayanan berkualitas, cepat dan tepat," ujarnya di Mangupura, Kamis (7/12/2017).
Selain memberikan pelayanan yang cepat dan mudah, namun harus mempunyai integritas, karena muara dari pelayanan ini bagaimana memberikan suatu produk pelayanan yang memiliki kepastian hukum yang akan dijadikan dasar dan landasan oleh masyarakat.
Dalam semiloka, ia mengharapkan masyarakat mendapat banyak informasi guna menambah wawasan aparatur penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat meminimalkan hal-hal yang bersifat gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme kedepannya.
"Badung yang menjadi daerah tujuan wisata dan menjadi daerah ivestasi perlu adanya pemahaman, visi dan persepsi yang sama terkait dengan pelayanan perizinan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Badung," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab Badung I Made Agus Aryawan mengatakan, seluruh jajarannya siap memberikan pelayanan secara prima khususnya dalam bidang perizinan dan non perizinan sehingga tercapai kemudahan dalam berusaha dan kepuasan masyarakat.
"Pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkab Badung harus betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.