Bisnis.com, MANGUPURA—Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Badung, Bali, saat ini masih mempelajari rencana pemerintah daerah setempat untuk mendirikan perusahaan induk (holding company) milik daerah.
"Kami diminta untuk mengkaji ini guna melihat peran 'holding company' ini agar bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung," kata Kepala Balitbang Kabupaten Badung, Wayan Suambara yang dihubungi di Mangupura, Rabu (22/11/2017).
Ia mengatakan, pengkajian pembentukan "holding company" ini merupakan tindak lanjut keinginan Bupati Badung Giri Prasta yang disampaikan dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil kajian yang dilakukan bersama tim ahli didapat kesimpulan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Badung dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang difungsikan sebagai perusahaan induk.
"Holding Company ini bisa bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang secara spesifik berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) . Untuk bisa memembentuk itu, perlu membuat Peraturan Daerah pendiriannya sekaligus Peraturan Daerah penyertaan modal," katanya.
Suambara menjelaskan, dalam pembahasan yang dihadiri oleh Majelis Pertimbangan Kelitbangan, tim Kelitbangan dan tim Pengkajian Pembentukan Holding Company muncul sejumlah alternatif peluang usaha.
Alternatif itu diantaranya, pembentukan Unit Pengelola Pangan Daerah, Pembangunan Fasilitas Akomodasi bekerjasama dengan Desa Adat, Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan dan beberapa lagi yang lainnya.
"Kami diminta untuk melakukan kajian ini secara cermat tentang potensi yang dapat dikembangkan oleh unit-unit usaha yang akan dibentuk nantinya," ujarnya.
Hal ini juga sesuai arahan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa pada saat pembahasan rancangan laporan akhir kajian pembentukan Holding Company Pemerintah Kabupaten Badung kepada pihak Balitbang yang diharapkan berdampak untuk masyarakat Badung.
Oleh karena itu, tim Balitbang Kabupaten Badung terus mencarikan formulasi hukum sehingga desa adat maupun LPD dapat menjadi pemilik atau pemegang saham pada Holding Company tersebut.