Bisnis.com, DENPASAR—Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan pemprov setempat telah mengambil sejumlah langkah menyikapi wacana polemik pungutan di "desa pakraman" atau desa adat.
"Pada prinsipnya Pemprov Bali berkomitmen melindungi desa pakraman agar jangan sampai tersandung kasus hukum," kata Dewa Mahendra, di Denpasar, Selasa (14/11/2017).
Dia mengemukakan, salah satu langkah yang telah diambil Pemprov Bali adalah menggelar rapat koordinasi melibatkan Komisi I dan IV DPRD Bali, Majelis Utama Desa Pakraman, kelompok ahli bidang hukum Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali dan Tim Penyusunan Ranpergub Pemerintah Provinsi Bali.
Rapat yang telah digelar di Ruang Pertemuan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali pada Senin (13/11) itu bertujuan membahas payung hukum terkait dengan pungutan yang dilakukan desa pakraman.
Dewa Mahendra juga menegaskan bahwa komitmen Pemprov Bali dalam penguatan desa pakraman bukan sebatas pada upaya menyikapi polemik pungutan yang saat ini tengah berkembang.
Komitmen Pemprov Bali dalam upaya penguatan desa pakraman telah pula diwujudkan dalam pemberian bantuan keuangan khusus secara berkesinambungan. "Bahkan, tiap tahun jumlahnya terus meningkat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Mahendra mengajak semua pihak menyatukan persepsi dalam perlindungan dan penguatan desa pakraman. "Jangan ada interpretasi yang berbeda dalam melindungi keberadaan desa pakraman," ucap birokrat dari Buleleng itu.
Namun demikian, dia juga mengingatkan perlunya kejelasan payung hukum dalam penggunaan "perarem" di desa pakraman.
"Semua pihak juga mesti memahami perkembangan saat ini, dimana pemerintah tengah gencar dalam upaya memerangi pungutan liar," katanya.
Setelah pertemuan yang digelar Biro Hukum dan HAM, Pemprov Bali berencana menggelar pertemuan lanjutan melibatkan berbagai pihak guna mencari titik temu yang lebih terfokus.