Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rawan Sengketa, 4 Kecamatan di Kupang Prioritas Layanan Sertifikat

Pelayanan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akan diprioritaskan untuk empat kecamatan yang rawan sengketa pertanahan yaitu Kecamatan Kupang Barat, Kupang Tengah, Tabenu, dan Kupang Timur.
Warga menunjukkan sertifikat tanah./Bisnis-Ilustrasi
Warga menunjukkan sertifikat tanah./Bisnis-Ilustrasi

Bisnis.com, KUPANG - Pelayanan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akan diprioritaskan untuk empat kecamatan yang rawan sengketa pertanahan yaitu Kecamatan Kupang Barat, Kupang Tengah, Tabenu, dan Kupang Timur.

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki kepada wartawan di Oelamasi, Kabupaten Kupang, mengatakan pelayanan sertifikat tanah kepada masyarakat daerah ini merupakan program pemerintah yang terus ditingkatkan pelaksanannya setiap tahun.

Ia menjelaskan, pelayanan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Kupang dilakukan bagi masyarakat miskin yang tersebar di 24 kecamatan yang kesulitan mendapatkan sertikat tanah dengan memberikan prioritas kecamatan yang memiliki tingkat masalah tanah sangat tinggi.

Titu Eki mengatakan, beberapa kecamatan di Kabupaten Kupang yang memiliki tingkat persoalan tanah yaitu Kecamatan Kupang Timur, Tabenu, Kupang Tengah, dan Kupang Barat.

"Setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran untuk prona tanah milik masyarakat. Tahun 2016 sekitar 2000 bidang tanah yang telah mendapatkan sertifikat tanah melalui program agararia daerah [Proda]. Untuk kecamatan lain juga tetap diikut sertakan dalam program proda untuk tahun 2017 ini," kata Titu Eki, Kamis (27/10/2017).

Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Pertanahan Kabupaten Kupang, Markus Natonis mengatakan, tahun 2017 pemerintah Kabupaten Kupang akan membantu biaya pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin melalui progra proda untuk 750 bidang tanah.

Program proda ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat miskin, karena semua pengurusan sertifikat dalam program proda dilakukan secara gratis. Untuk satu bidang tanah yang disertikat melalui program proda ditetapkan anggaranya sebesar Rp850.000/bidang.

"Kami memrioritaskan program proda ini di kecamatan yang memiliki tingkat sengketa tanag sangat tinggi," tegas Natonis.

Dikatakannya, dalam program proda ini pemerintah Kabupaten Kupang tetap bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Kupang dalam hal pengurusan sertifikat tanah yang dimasukan dalam program Proda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper