Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan UMP 8,71%, Upah Buruh di Bali Naik Rp170.000

Upah Minimum Provinsi atau UMP di Bali meningkat Rp170.000 dari sebelumnya Rp1,95 juta.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, DENPASAR – Upah Minimum Provinsi  atau UMP di Bali meningkat Rp170.000 dari sebelumnya Rp1,95 juta.

Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 telah ditetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%.

Sehingga, untuk wilayah Bali kenaikannya sebesar Rp2,12 juta, atau naik Rp170.430 dibandingkan UMP 2017 yang Rp1,95 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi ketika dihubungi Bisnis, mengaku  belum berani membenarkan keputusan tersebut lantaran masih menunggu turunnya Surat Keputusan Gubernur. Namun, dia memastikan pada 2018 sudah pasti ada kenaikan upah.

"Ya sekitar itu kok, nanti akan kami buka setelah ada peraturan gubernur turun," katanya, Kamis (26/10/2017).

Menurutnya, kenaikan upah pada 2018 sudah cukup besar untuk kondisi perekonomian di Bali. Sebab, walaupun ada aktivitas Gunung Agung yang berdampak pada lesunya perekonomian, pihaknya tetap berani menaikkan upah. Hal ini sudah berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang harus dipatuhi.

Kata dia, pihaknya pun sudah berbicara dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Masing-masing asosiasi ini telah menyepakati adanya kenaikan upah minimum tersebut.

"Ini peraturan yang mau tidak mau harus kita tindak lanjuti dan sudah kami tegaskan pula ke asosiasi pengusaja dan serikat pekerja," katanya.

Setelah UMP ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur pada awal November ini, maka pemerintah masing-masing kabupaten akan menentukan upah minimum di tingkat kabupaten. "Nanti kabupaten menetapkan UMK dan kita langsung sosialisasi pada Januari," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper