Bisnis.com, DENPASAR — Penyerapan dana desa di Bali pada 2017 dipastikan tidak bisa optimal disebabkan terjadinya tanggap darurat Bencana Gunung Agung.
Sejumlah desa khususnya di Kabupaten Karangasem masuk dalam zona radius 12 Km dari Kawah Gunung Agung sehingga masyarakatnya diharuskan mengungsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ketut Lihadnyana menyatakan pihaknya masih mendata jumlah desa yang tidak bisa menyerap dana desa secara optimal.
“Menghadapi hal tersebut, Pemprov Bali telah bersurat ke pemerintah pusat agar Bali mendapat pengecualian,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Minggu (22/10/2017).
Menurut birokrat asal Buleleng tersebut, besaran dana desa yang didapat selama ini sekitar Rp820 juta per desa. Adapun alokasi dana perimbangan dari pusat yang jumlahnya krang lebih sama serta desa juga dapat 10% dari retribusi pajak kabupaten/kota.
Besaran dana tersebut digelontorkan secara merata untuk 636 desa di Bali. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa.
“Apalagi sekarang bahan material seperti pasir, koral dan batu mengalami kenaikan dampak dari bencana Gunung Agung, saya minta agar penyelenggara administrasi desa lebih cermat lagi mengeksekusi anggaran,” paparnya.