Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Tenaga Kerja Bali Segera Formulasikan Upah Naker 2018

Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali akan mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membahas kenaikan upah tenaga kerja pada 2018.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, DENPASAR – Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali akan  mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membahas kenaikan upah tenaga kerja pada 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan setiap tahun sejak 2016, upah tenaga kerja yakni upah minumum provinsi (UMP) maupun upah minumum kabupaten/kota (UMK) selalu diperbarui untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

“Kenaikan upah dari 2016 ke 2017 sebesar 8,1% dengan UMP sebesar Rp1,9 juta,” ujarnya Selasa (17/20/2017).

Menurutnya, hal ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.78/2015 tentang pengupahan. Dalam peraturan itu dijelaskan, perhitungan upah terbaru dihitung dari besaran inflasi nasional ditambah persentase pertumbuhan ekonomi nasional dikalikan UMP atau UMK sebelumnya dan hasilnya dijumlahkan lagi dengan UMK atau UMP sebelumnya.

Berdasarkan data yang didapat Bisnis, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2017 mencapai 5,01% dan inflasi nasional pada September 2017 mencapai 3,72%. Jika dihitung berdasarkan rumus di atas, maka total penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 8,73%.

Jika dikalikan UMP Bali pada 2017 sebesar Rp1,9 juta, hasilnya menjadi Rp166.000. Maka, kemungkinan pada 2018 nanti, UMP naik Rp166.000 menjadi Rp2 juta lebih. Namun, dia belum berani memastikan apakah perhitungan ini benar atau tidak sebelum rapat selesai diadakan.

Kata dia, pada minggu-minggu ini pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas kenaikan UMK atau UMP  yang baru akan diumumkan pada 1 November 2018 lewat Peraturan Gubernur.Upah  tenaga kerja ini baru akan berlaku  pada 1 Januari 2018. “Mudah-mudahan lancar per 1 November ini.” 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper