Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan merekomendasikan kepada PT Taspen (Persero) untuk meningkatkan monitoring terhadap proses dan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM).
Rekomendasi itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017, yang dirilis BPK, Selasa (3/10/2017).
BPK merekomendasikan kepada direksi Taspen agar memerintahkan kepala bidang/seksi layanan dan manfaat pada kantor cabang untuk proaktif.
"Melakukan monitoring premi-premi yang sudah dibayar untuk segera memproses klaim JKM dan membayarkannya senilai Rp38,90 miliar ," demikian tertulis dokumen tersebut.
Dalam laporan tersebut, BPK memeriksa operasional BUMN, termasuk Taspen, meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi tahun 2013 - 2016. Tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian operasional BUMN dengan sistem pengendalian intern (SPI).
Hasilnya terungkap bahwa operasional BUMN secara umum belum sepenuhnya sesuai dengan SPI.
Untuk Taspen, salah satu kelemahan SPI yang ditemukan BPK terkait dengan adanya 1.176 peserta yang telah meninggal dunia tetapi belum dibayarkan hak klaim JKM senilai Rp38,90 miliar, walaupun premi sudah dibayarkan oleh pemberi kerja.
"PT Taspen belum menghitung dan membayarkan klaim asuransi kematian kepada ahli waris dari peserta yang sudah mengajukan klaim uang duka wafat tahun 2016 minimal senilai Rp1,22 miliar." Di samping itu, BPK menemukan bahwa Taspen belum menjalankan SOP dengan optimal.
"Direktorat Investasi belum melaksanakan mekanisme analisis cut loss, laverage down, dan hold untuk meminimalisasi penurunan nilai saham yang telah melewati 5% dari harga perolehan," tulis laporan tersebut.