Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Denpasar Terus Menertibkan Papan Reklame Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Denpasar, Bali membongkar papan reklame di Jalan Cargo Permai karena tidak berizin.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Denpasar, Bali membongkar papan reklame di Jalan Cargo Permai karena tidak berizin.

"Tindakan tersebut diambil untuk menciptakan Kota Denpasar bersih, aman dan nyaman dengan menertibkan papan reklame kadaluwarsa dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan [IMB]," kata Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana, Rabu (4/10/2017).

Ia mengatakan papan reklame tersebut terpaksa ditertibkan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu papan reklame ini menampilkan iklan rokok, yang melanggar Peraturan Daerah No 7 tahun 2013 tentang KTR.

"Pembongkaran papan reklame itu karena tidak memiliki izin. Selain itu papan tersebut adalah iklan rokok. Karena di Denpasar ada peraturan untuk iklan sejenis itu," katanya.

Sebelum Satpol PP Kota Denpasar menertibkan papan reklame tersebut, pihaknya telah memberikan surat teguran peringatan pertama, II dan III. Bahkan Satpol PP telah meminta pemilik untuk membongkar secara sendiri.

"Namun sampai batas waktu yang diberikan, papan reklame tersebut belum juga diturunkan, maka terpaksa kami melakukan penertiban," ucapnya.

Sudana mengatakan penertiban tersebut juga melibatkan Pengadilan Negeri Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota denpasar, TNI, Kepolisian Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Denpasar, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar dan Camat Denpasar Utara.

Dengan menerapkan standard operasional prosedur (SOP), maka dalam penertiban ini pemilik atas nama Wayan Suarti tidak melakukan perlakukan perlawanan. Bahkan pemilik meminta maaf karena mendirikan papan reklame tanpa IMB.

Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, Satpol PP meminta masyarakat ikutserta memantau di lingkungan masing-masing. "Bila ada papan reklame tanpa IMB yang dirikan agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau Dinas terkait. Sehingga kami bisa menindaklajuti untuk membongkar."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler