Bisnis.com, DENPASAR—Pemprov Bali sudah membayarkan tunjangan hari raya atau THR senilai Rp54,9 miliar bagi pegawai negeri sipil daerah atau PNSD pada 4 Juni 2018.
Karo Keuangan Setda Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan untuk gaji ke-13 senilai Rp54,5 miliar juga akan dibayarkan pada awal Juni. Dia menegaskan THR dan gaji 13 yang dibayarkan tersebut meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
“Untuk tiga komponen itu sudah kami anggarkan di APBD dan dananya berasal dari DAU pusat,” paparnya, Selasa (5/6/2018).
Ditegaskan olehnya, masih ada komponen lain yakni tunjangan kinerja yang belum bisa dicairkan kepada PNSD. Seharusnya komponen tersebut termasuk dalam THR dan gaji 13 sesuai dengan SE Mendagri No.903/3386/SJ karena masuk dalam komponen penghitungan.
Dia mengatakan dana yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan kinerja diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Jumlah itu belum termasuk komponen tunjangan kinerja dalam gaji ke-13.
Arda mengatakan pemprov Bali masih menghitung dan mengkaji sumber dana untuk pencairan komponen tunjangan kinerja. Pasalnya, komponen yang diatur SE Mendagri tersebut tidak dianggarkan dalam APBD Bali 2018.
“Ini yang masih kami kaji kekurangan dananya, karena keuangan kami juga masih defisit,” kata dia.