Bisnis.com, MATARAM — Bank Indonesia meyakini penerapan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen tidak akan memberatkan pelaku usaha usaha mikro (Umi) di Bali yang menggunakan merchant QRIS.
Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, GA Diah Utari menjelaskan biaya 0,3 persen yang dibebankan ke pelaku usaha masih wajar, dan sangat rendah jika dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya, misalnya kartu debit maupun kartu kredit yang bisa mencapai 3 persen.
"Kebijakan biaya MDR QRIS tetap mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang ultra mikro sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibanding biaya MDR pada metode pembayaran lainnya," jelas Diah Utari dikutip dari siaran pers, Selasa (11/7/2023).
Diah juga menjelaskan pengenaan MDR sebelumnya telah diberlakukan pada seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial, sedangkan untuk merchant usaha mikro (UMI) baru diberlakukan penyesuaian per 1 Juli 2023, yaitu menjadi sebesar sebesar 0,3 persen.
Bank Indonesia juga melarang biaya MDR tersebut dibebankan kepada konsumen, dan BI akan melakukan pengawasan langsung melalui penyedia jasa sistem pembayaran untuk memastikan agar merchant/pedagang yang bekerja sama tidak mengenakan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
Sebagai informasi, merchant QRIS di Bali hingga Mei 2023 yang tumbuh 42 persen (yoy) dengan jumlah 666.733 merchants. Dengan kemudahan penggunaannya, jumlah pengguna QRIS di Bali juga turut meningkat hingga 742.809 atau tumbuh 99 persen per Mei 2023.