Bisnis.com, DENPASAR — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laolly angkat suara soal penerapan golden visa yang diterbitkan oleh pemerintah melalui UU nomor 6 tahun 2011.
Menurut Yasonna, penerapan golden visa masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan atau aturan teknis dari UU tersebur. "Golden visa masih menunggu PP, termasuk second home visa dan yang lainnya. PP nya sedang dibahas," jelas Yasonna saat kunjungan kerja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (22/1/2023).
Golden visa yang diterbitkan pemerintah memberi peluang bagi orang asing untuk tinggal dalam kurun waktu 5-10 tahun di Indonesia. Syarat untuk mendapatkan golden visa itu WNA harus memenuhi sejumlah biaya yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga
Selain diberi izin tinggal lama, WNA juga diberi izin untuk melakukan investasi di Indonesia. Yasonna sebelumnya menyebutkan tujuan golden visa untuk menarik investor lebih banyak masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Indonesia diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas.
Pemerintah juga menargetkan bisa menarik para talenta berkualitas seperti pebisnis internasional, seniman, dan talenta bidang lainnya dari berbagai negara melalui penerbitan golden visa. Masuknya para talenta ke Indonesia kemudian berkarya di Indonesia menurut pemerintah akan meningkatkan daya saing Indonesia.
Selain golden visa, pemerintah juga menerapkan second home visa, yang memberikan kesempatan WNA untuk tinggal lama di Indonesia. Second home visa menarget para wisman yang ingin tinggal dalam jangka waktu lama.