Bali Mendorong Percepatan Transisi ke Energi Bersih Melalui Regulasi

Peraturan gubernur ini juga mendorong semua lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam transisi energi Bali.
Pekerja memeriksa panel-panel surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap pabrik Danone-AQUA Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). PLTS di atap pabrik tersebut merupakan PLTS atap terbesar yang diinisiasi oleh kalangan industri di Bali dengan kapasitas sistem sebesar 704 KWP dapat menghasilkan listrik sebesar 1050 MWH per tahun dan dapat mengurangi sebesar 882 Ton CO2 per tahun untuk memperkuat pelaksanaan Presidensi G20 dalam transisi energi berkelanjutan./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.
Pekerja memeriksa panel-panel surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap pabrik Danone-AQUA Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). PLTS di atap pabrik tersebut merupakan PLTS atap terbesar yang diinisiasi oleh kalangan industri di Bali dengan kapasitas sistem sebesar 704 KWP dapat menghasilkan listrik sebesar 1050 MWH per tahun dan dapat mengurangi sebesar 882 Ton CO2 per tahun untuk memperkuat pelaksanaan Presidensi G20 dalam transisi energi berkelanjutan./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mendorong percepatan transisi ke energi bersih melalui regulasi yang dibuat dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) yakni Pergub No.15 tahun 2019 dan Pergub No.48 tahun 2019.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum untuk membangun ekosistem energi bersih di Pulau Dewata. Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menjelaskan perangkat aturan yang terdapat dalam Pergub sudah cukup lengkap untuk mempercepat transisi ke energi bersih.

Dalam Pergub No.45 tahun 2019 Bali akan mengembangkan sumber pembangkit listrik berbasis energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTBm), hingga Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.

Pergub ini juga mendorong semua lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam transisi energi Bali. Mulai dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), pelaku UMKM, pelaku usaha besar atau corporate hingga lapisan masyarakat desa adat.

Sedangkan Pergub No.48 tahun 2019 juga mengatur transisi ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, bebas dari polusi udara dan polusi suara. Pergub ini juga mengatur skema investasi kendaraan listrik di Bali, yakni perusahaan luar yang hendak berinvestasi kendaraan listrik di Bali harus melibatkan atau menggandeng perusahaan lokal maupun BUMD agar terjadi alih fungsi teknologi.

Menurut Cok Ace, perangkat regulasi tersebut telah tersedia sejak 2019, namun proses sosialisasi dan realisasi soal energi bersih sempat terkendala pandemi Covid-19 selama dua tahun. “Setelah pandemi ini turun dan terkendali, kami terus berupaya melakukan implementasi dan percepatan transisi ke energi bersih,” ujar Cok Ace.

Upaya mempercepat transisi ke energi bersih untuk mewujudkan Bali mandiri energi. Saat ini, Pulau Dewata memiliki ketersediaan energi sekitar 1.153 MW, sedangkan kebutuhan Bali pada masa normal atau sebelum pandemi itu mencapai 940 MW. Dari total kebutuhan tersebut, 300 MW disalurkan dari pembangkit di Paiton, Jawa Timur. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper