Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Penguatan Modal untuk UMKM hingga Pekerja Migran Terealisasi?

Penempatan dana untuk menyalurkan penguatan modal kepada sejumlah pelaku usaha masih menunggu rampungnya perjanjian kerja sama
BPD Bali/indojobhunter.com
BPD Bali/indojobhunter.com

Bisnis.com, DENPASAR - Rencana penempatan dana Pemerintah Provinsi di Bank Pembangunan Daerah Bali untuk menyalurkan penguatan modal ke sejumlah sektor usaha masih dalam tahap pembahasan perjanjian kerja sama.

Direktur Kredit Bank Pembangunan Daerah Bali Made Lestara Widiatmika mengatakan, penempatan dana untuk menyalurkan penguatan modal kepada sejumlah pelaku usaha masih menunggu rampungnya perjanjian kerja sama. Nilai penempatan dana dari pemerintah provinsi Bali pun masih menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Selain penempatan dana yang belum pasti, BPD Bali juga belum bisa memastikan besaran bunga yang akan diberikan kepada pelaku usaha tersebut. Namun, jika menyesuaikan dengan penempatan dana pemerintah pusat ke BPD Bali, suku bunga kredit yang diberikan di atas kredit usaha rakyat (KUR) dan lebih rendah dari bunga biasanya.

Misalnya, suku bunga untuk kredit korporasi dari semula 10,5 persen sliding, menjadi 8,5 persen sliding setelah mendapatkan penempatan dana pemerintah pusat. Begitu juga dengan kredit UMKM dari 13 persen sampao 15 persen sliding menjadi 9,5-9,85 persen sliding. Suku bunga kredit konsumsi dari 11 persen anuitas menjadi 10,75 persen anuitas.

"Belum ada penempatan dana untuk penguatan modal, baru tahap pembahasan PKS [perjanjian kerja sama], itu tergantung anggaran pemerintah provinsi bali, kami memunggu," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/4/2021).

Pada 2020, Pemerintah Provinsi Bali telah merilis Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana penguatan modal. Beleid yang diundangkan pada 17 Februari 2020 tersebut, dimaksudkan untuk memberikan dana penguatan modal (DPM)  untuk kelompok usaha ekonomi produktif, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), industri kecil menengah (IKM), dan orang pribadi yang diperuntukkan sebagai modal tambahan dalam mengembangkan usahanya.

Nantinya, DPM akan ditempatkan di Bank BPD Bali dalam bentuk rekening giro yang didasarkan atas perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi Bali. BPD Bali akan menyalurkan dana melalui pola executing, yakni bank bertanggung jawab menyeleksi, menetapkan penerima dana, menyalurkan dan menagih kembali serta menanggung risiko ketidaktertagihan dana bergulir sesuai perjanjian.

DPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali. Penjaminan DPM akan dilakukan oleh Jamkrida Bali Mandara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ardha mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi proposal yang diajukan calon pekerja migran Indonesia kepada BPD Bali. Hanya saja, hingga saat ini, belum ada pengajuan yang dilakukan calon pekerja migran Indonesia (pmi).

Apalagi, penguatan modal tersebut masih belum rampung dan sedang dalam pembahasan antara BPD Bali, Jamkrida Bali Mandara, dan Pemerintah Provinsi.

Perlu diketahui, sebagian besar PMI dari Bali bekerja di kapal pesiar.

"Kalau besaran tentunya sesuai penilaian dari BPD," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper