Bisnis.com, DENPASAR - Organisasi Angkutan Darat atau Organda Provinsi Bali mengkhawatirkan larangan mudik Idul Fitri 2021 dapat mengundang adanya angkutan ilegal yang akan beroperasi di Pulau Dewata.
Ketua Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra mengatakan berdasarkan pengalaman tahun lalu adanya larangan mudik menyisakan pengalaman tidak baik. Karena masyarakat tetap melakukan mudik secara diam-diam yang berpotensi menimbulkan penggunaan angkutan gelap secara masif, sehingga terjadi marginalisasi terhadap usaha angkutan umum resmi.
"Berdasarkan data BPTD Wilayah XII Bali dan NTB, angkutan antar jemput antar provinsi Ilegal jumlahnya yang masuk Bali dari Jawa sekitar 500 unit pada 2020 lalu," katanya kepada Bisnis, Senin (29/3/2021).
Dia turut meminta agar tidak perlu ada larangan mudik pada tahun ini. Namun dilakukan pencatatan terhadap pelaku perjalanan, baik menggunakan angkutan umum ataupun angkutan pribadi untuk melakukan screening Covid-19. Kemudian, bagi semua penumpang minimal di terminal tipe A dapat dilakukan tracing menggunakan alat tes GeNose dengan biaya yang relatif lebih murah.
"Akan lebih bagus lagi apabila tracing penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis untuk angkutan minimal selama lebaran," tambahnya.
Dari sisi lain, pihaknya tetap menghargai dan mengikuti pengaturan pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan jalan. Terlebih dalam konteks pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Meski aturan ini perlu dikaji ulang, Organda Bali tetap patuh pada aturan pemerintah," kata dia.
Sementara itu, sambungnya, pada kondisi normal jumlah kendaraan khususnya Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Bali yang beroperasi saat mudik lebaran mencapai 60 - 80 kendaraan per hari, dengan titik keberangkatan dari Terminal Mengwi. Meski mudik di Pulau ini tidak seramai daerah lain seperti Jakarta, tapi mampu meningkatkan 10 - 15 persen usaha jasa transportasi dibandingkan dengan hari biasanya.