Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali sepakat tidak menyiarkan televisi dan radio serta mematikan WiFi di tempat umum saat Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret mendatang.
Kesepakatan tersebut tercantum dalam MoU Nomor 480/062/KPID, 480/3056/PI/Diskominfos, 480/1386/DPRD. Aturan itu mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran radio dan televisi, baik dari lembaga penyiaran publik, lokal, swasta, komunitas atau lembaga penyiaran berlanggan untuk tidak melakukan siaran di Bali saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
"Kesepakatan ini berlaku mulai Minggu, (14/2) pukul 06.00 Wita hingga Senin, (15/2) pukul 06.00 Wita," Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Made Sunarsa, Kamis, (4/3/2021).
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, sambungnya, akan ada teguran tertulis yang dilayangkan. Tapi jika tidak ada tindak lanjut atau konfirmasi, maka akan diberikan sanksi administrasi. Terlebih juga, dia telah meminta kepada pihak penyiaran untuk menghormati Hari Raya Nyepi di Bali.
"Yang jelas nanti sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dulu, karena dalam hal ini yang dilanggar adalah kepentingan publik," tambahnya.
Kepala Dinas Diskominfos Bali Gede Pramana mengemukakan pada saat yang sama pihaknya akan mematikan seluruh WiFi internet di tempat umum. Tetapi, hal ini dikecualikan untuk objek vital seperti rumah sakit, dan hotel tempat karantina pasien Covid-19
"Lebih lanjutnya mengenai internet akan ada rapat lagi dengan Diskominfos. Intinya kami ingin tetap menjaga ketenangan saat nyepi, sehingga tidak ada yang keluar rumah," kata dia.