Bisnis.com, DENPASAR — Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali bertambah 268 orang yakni 236 orang melalui transmisi lokal dan 32 orang merupakan pelaku perjalanan dalam negeri, sehingga kasus aktif per hari ini menjadi 1.949 orang atau 9,62 persen.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20.255 orang, pasien sembuh 17.727 orang (87,52 persen), dan meninggal dunia 579 orang (2,86 persen).
"Hari ini juga pasien sembuh bertambah 121 orang, dan 6 orang meninggal dunia," tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (13/1/2021).
Dewa Indra menjelaskan, dalam mengawali 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurutnya, SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di 2021 ini," tambahnya.