Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Covid-19 di Bali Dimulai Besok, Begini Rangkaiannya

Vaksinasi ini rencananya diikuti oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dan 14 orang pejabat publik lainnya yang berada di Pulau Dewata.
Ilustrasi./Antara-Rahmad
Ilustrasi./Antara-Rahmad

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali akan mengawali proses vaksinasi Covid-19 pada Kamis (14/1/2021) pukul 08.30 Wita yang bertempat di Rumah Sakit Bali Mandara.

Vaksinasi ini rencananya diikuti oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dan 14 orang pejabat publik lainnya yang berada di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan setelah Gubernur Bali menerima vaksin, selanjutnya akan diikuti oleh Panglima Kodam IX Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

"Ada 15 orang pejabat publik yang akan melakukan vaksinasi ini besok, termasuk saya sendiri," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (13/1/2021).

Dia menyebutkan pejabat lain yang juga akan menerima vaksinasi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Sekretaris Daerah Bali, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Bali, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Bali, Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar, Deputi Direksi BPJS Wilayah Bali Nusra, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, Kepala Kesehatan Daerah Militer IX Udayana, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Bali, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali.

"Alur pelaksanaan vaksinasi ini sama seperti yang telah disimulasikan beberapa puskemsmas di Bali. Ada tahap screening, pemberian vaksin, dan observasi selama 30 menit," tambahnya.

Adapun pada tahap pertama, lanjutnya, merupakan proses pendaftaran yang dilanjutkan dengan proses screening oleh petugas untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (Komorbid) dan memeriksa suhu tubuh serta tekanan darah.

Selanjutnya proses penyuntikan vaksin Sinovac. Kemudian penerima vaksin akan diminta menunggu selama 30 menit, jika tidak ada keluhan proses vaksinasi dinyatakan selesai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper