Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Bali Wajib Swab, Penumpang Turun Drastis

Revisi juga dilakukan pada periode hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dapat digunakan paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan. Sebelumnya, hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.
Pelaksanaan tes swab /Antara
Pelaksanaan tes swab /Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Sejumlah sektor usaha di Bali mulai merasakan dampak kebijakan uji swab berbasis PCR selama libur natal dan tahun baru.

Adapun pemerintah Bali merilis Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Selang dua hari sejak dirilis 15 Desember 2020, surat edaran tersebut kemudian direvisi.

Pemerintah Bali merevisi surat edaran mengenai persyaratan wisatawan masuk ke Bali yang semula berlaku mulai 18 Desember 2020 menjadi mulai 19 Desember 2020. Pemberlakukan kebijakan ini tetap berlangsung hingga 4 Januari 2021.

Revisi juga dilakukan pada periode hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dapat digunakan paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan. Sebelumnya, hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Otoritas Bandar Udara Ngurah Rai Bali mencatat pada 20 Desember 2020 ada sebanyak 6.289 penumpang yang tiba di Bali melalui jalur udara. Jumlah tersebut turun drastis dibandingkan kondisi 17 Desember 2020 yang kedatangan 13.473 penumpang.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan penurunan penumpang di bandara bisa saja terjadi karena adanya kebijakan uji swab tersebut. Meskipun demikian, otoritas bandara mengaku tetap akan mendukung pelaksanaan surat edaran tersebut.

"Surat edaran tanggal 15 Desember 2020 berlaku mulai 18 Desember yang kemudian mundur menjadi 19 Desember 2020, menurut saya waktunya relatif normal untuk penumpang dalam menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan," katanya kepada Bisnis, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, General Manager Kayon Resort Ubud I Nengah Suweca mengatakan penerapan uji swab tersebut tetap akan berdampak bagi kunjugan wisata akhir tahun. Meskipun, dampaknya tidak akan sebesar sebelum dilakukan revisi.

Saat kebijakan pertama kali diedarkan, secara industri, Suweca memproyeksi presentase pembatalan akan sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen kunjungan dari total reservasi akhir tahun. Kemungkinan, dengan adanya revisi, pembatalan wisata akan tetap terjadi dengan presentase 10 persen hingga 20 persen.

"Menurut saya akan ada imbasnya tapi tidak banyak, karena terlalu last minute, jadi pembatalan tetap akan masih tinggi," katanya.

Lebih lanjut, Suweca mengatakan hingga saat ini, di Kayon Resort Ubud telah terjadi pembatalan kunjungan melebihi 10 persen dari total booking 20-30 Desember 2020.

Saat ini pihaknya pun berupaya menawarkan reshedule kepada wisatawan yang melakukan booking agar tidak melakukan pembatalan.

"Tamu yang minta cancel kita arahkan modify booking ke Januari 2021 atau berlaku 1 tahun selama 2021," katanya.

General Manager Kayumanis Jimbaran Made Karta mengatakan revisi kebijakan ini akan lebih memudahkan wisatawan karena uji swab yang bisa dilakukan tujuh hari sebelum keberangkatan. Hanya saja, kebijakan ini tetap saja menjadi tantangan bagi kunjungan wisata akhir tahun.

"Revisi kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada pembatalan kunjungan," sebutnya.

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali menghitung ada sekitar 3.000 wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Pulau Dewata dengan total kerugian Rp300 miliar. Adanya revisi kebijakan uji swab berbasis PCR dinilai akan menghambat pembatalan kunjungan wisatawan lebih lanjut.

Ketua Asita Bali Komang Takuaki Banuartha mengatakan kebijakan uji swab dilakukan dengan mempertimbangkan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia. Bali yang bergantung pada wisatawan mancanegara berharap pada 2021 kunjungan bisa pulih sehingga libur natal dan tahun baru bukan semata-mata dilihat sebagai peluang peningkatan kuantitas wisatawan.

Diakuinya, adanya kebijakan wajib uji swab, memang berdampak pada pembatalan kunjungan wisata ke Bali pada akhir tahun nanti. Namun, pemerintah kembali menanggapi kebijakan tersebut dengan melakukan revisi untuk memberikan kelonggaran.

Menurutnya, dengan revisi kebijakan ini, kunjungan wisata ke Bali akan bisa meningkat pada akhir tahun nanti. Bahkan, diproyeksi, akan ada lebih dari 50.000 wisatawan domestik yang memasuki Bali lewat laut maupun udara.

"Pemerintah perhatikan pemberitaan yang ada, solusi yang mereka ambil ya melakukan revisi, saya nilai tidak ada uamh perlu disalahkan karena kita memikirkan 2021," sebutnya.

Pemerintah Bali mengaku dilema dengan keputusan pemberlakuan uji swab bagi pengguna transportasi udara karena akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan domestik pada akhir tahun ini.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan pihaknya berupaya mematuhi kebijakan pemerintah pusat yang meminta agar beberapa destinasi termasuk Pulau Dewata menerapkan syarat uji swab. Kebijakan ini pun dinilai tepat untuk menghindari kemungkinan timbulnya transmisi kasus pandemi pada libur akhir tahun.

Pasalnya, jika terjadi peningkatan kasus akibat kunjungan wisatawan ke Bali pada akhir tahun ini, akan merugikan masyarakat setempat. Selain itu, juga akan mengganggu rencana pemerintah membuka Bali untuk pasar mancenageara.

"Pasti berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali, tapi Bali menghadapi situasi yang sangat dilematis," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Pemberlakukan uji swab, lanjutnya, menjadi sarana yang paling mendekati pembuktian kasus Covid-19. Bali berupaya mencegah penyebaran dengan mendeteksi kondisi kesehatan wisatawan.

"Untuk mengetahui wisatawan itu positif atau negatif, alat yang paling mendekati kebenaran adalah swab," sebutnya.

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan surat edaran tersebut telah berdampak bagi perekonomian Bali. Berdasarkan laporan yang dia terima, hotel-hotel mengaku mengalami pembatalan kunjungan sekitar 10 sampai 15 booking.

Menurutnya, dampak kebijakan ini juga terlihat pada peningkatan kendaraan yang menyebrang via Pelabuhan Gilimanuk. Akibat kewajiban uji swab berbasis PCR,

"Kendaraan luar Bali juga meningkat yang masuk melalui Gilimanuk, dan sempat dengar juga di Kuta mengalami macet semalam, jadi kita harapkan kondisi ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang mulai ke arah kenaikan," katanya.

Adanya pandemi pun membuat pertumbuhan ekonomi Bali secara tahunan menurun mulai kuartal pertama 2020. Pada kuartal I/2020, pertumbuhan ekonomi Bali terkontraksi minus 1,17 persen. Pada periode berikutnya, kondisi pertumbuhan ekonomi Bali semakin terpuruk dengan terkontraksi hingga minus 11 persen.

Kontraksi pertumbuhan ekonomi Bali berlanjut pada kuartal III/2020 yang sebesar minus 12,2 persen.

Bank Indonesia memproyeksi pertumbuhan ekonomi Bali pada akhir tahun nanti masih akan terkontraksi di kisaran minus 9,2 persen sampai dengan minus 8,8 persen.

Saat ini kinerja perekonmian Bali masih bertumpu pada sektor pariwisata dengan porsi 52%. Sisanya, bergantung pada sejumlah sektor primer dan sekunder.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper