Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Pembeli, PN Denpasar Stop Lelang Hotel Kuta Paradiso

Lelang Hotel Kuta Paradiso yang masih berstatus sengketa ditutup karena ketiadaan peminat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR- Pengadilan Negeri Denpasar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menutup atau menghentikan lelang tiga Sertifikat HGB lahan milik PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) karena tidak ada calon pembeli.

Matilda, pegawai Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan bahwa lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso tidak bisa dilanjutkan, karena hingga pelaksanaan lelang tidak ada calon pembeli yang mendaftar.

“Jadi lelang hari ini tetap dilaksanakan, tapi karena tidak ada [calon] pembeli, [maka] dinyatakan ditutup,” katanya dalam lelang di Kantor PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Sebelum menyatakan menutup proses lelang, Matilda mengatakan bahwa PN Denpasar terbuka kepada kedua belah pihak, baik pemohon eksekusi (Alfort Capital) maupun termohon eksekusi (PT GWP) untuk melanjutkan proses hukum.

“Monggo, dengan tangan terbuka, PN Denpasar siap menerima segala sesuatunya [dari pemohon dan termohon eksekusi],” ujarnya.

Seperti diberitakan, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.

Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat “as is” (apa adanya), serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut pihak ketiga.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo sebelumnya  memperingatkan semua pihak untuk tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, karena aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT GWP selaku pemilik dan pengelola hotel.

Terkait lelang Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) via Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.

Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. Sehubungan dengan pengumuman lelang tiga SHGB PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.

Sementara itu, menanggapi komentar mantan Deputi Kepala BPPN Eko Santoso Budianto bahwa Fireworks hanya memegang tiga hak tagih piutang PT GWP yang berasal dari Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala yang telah dilebur ke Bank Danamon (bisnis.com/5/10/2020), Berman mengatakan berdasarkan dokumen “Kesepakatan Bersama 8 November 2000”, seluruh tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP, termasuk Bank Multicor, Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana dan Bank Indovest sepakat menyerahkan penyelesaian piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP 17/Tahun 1999 tentang BPPN.

“Dan BPPN telah menyelesaikan penanganan piutang PT GWP dengan menjualnya melalui lelang pada PPAK VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities. Kemudian pada 2005, dialihkan ke Fireworks Ventures Limited,” paparnya.

Lebih jauh Berman menjelaskan bahwa piutang yang dibeli Fireworks berdasarkan PPAK VI tersebut adalah piutang yang disebutkan dalam Surat Peringatan dan Surat Paksa yang diterbitkan oleh BBPN, yang berasal dari semua bank anggota kreditur sindikasi PT GWP tanpa ada yang dikecualikan.

Bahkan, sambungnya, setiap perbuatan hukum BPPN dalam melaksanakan kewenangannya berdasarkan PP/17 dilakukan secara berkesinambungan, yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan kemudian ada karena perbuatan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh BPPN, dan itu jelas disebutkan dalam dokumen-dokumen tersebut.

“Kita bicara pakai dokumen, tidak beropini,” tegas Berman Sitompul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper