Bisnis.com, DENPASAR - Akses jalan diseluruh kabupaten/kota di Bali akan dibuka normal kembali pada 27 Maret, namun Pemerintah Provinsi tetap mengimbau agar masyarakat tetap tinggal di rumah hingga 30 Maret untuk mencegah meluasnya wabah Virus Corona atau Covid-19 di Pulau Dewata.
Imbauan ini tertera dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 45/Satgas Covid-19/III/2020 tentang himbauan kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah masing-masing.
Dengan mematuhinya, masyarakat juga ikut membantu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain dan jika tidak ada kepentingan yang mendesak diharapkan masyarakat tidak keluar rumah.
Selain itu, pusat hiburan malam juga diminta menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.
Semua imbaun ini berlaku hingga 30 Maret mendatang dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi pusat dan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau warga masyarakat untuk "memperpanjang" Hari Raya Nyepi sehari lagi.
Imbauan tersebut bukan dalam artian warga harus melaksanakan catur brata Penyepian. Warga tetap boleh beraktivitas pada Kamis (26/3/2020) atau sehari paska Hari Raya Nyepi tetap tetap berada di rumah masing-masing tidak di luar rumah.
Koster menegaskan peningkatan Covid-19 perlu diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan korban semakin banyak. Upaya pencegahan terbaik paling efektif adalah dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.