Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Kabupaten Raih Penghargaan Administrasi Dana Desa

Kabupaten Gianyar, Badung, Karangasem, dan Jembrana mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat karena dinilai cepat mengurus administrasi pencairan dana desa 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai pengelolaan dana desa saat tatap muka dengan para ketua adat se-Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (14/3/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai pengelolaan dana desa saat tatap muka dengan para ketua adat se-Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (14/3/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Kabupaten Gianyar, Badung, Karangasem, dan Jembrana mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat karena dinilai cepat mengurus administrasi pencairan dana desa 2020.

Bentuk penghargaan yang diperoleh keempat kabupaten tersebut berupa penambahan persentase sebesar 20% dari total dana yang berhak dicairkan pada tahap pertama. Dengan tambahan tersebut, keempat daerah berhak mencairkan sebesar 60% dari total dana desa yang diberikan.

“Kami menekankan kepada kabupaten lain agar segera menyelesaikan administrasinya,” tutur Tri Budhianto, Kepala Kanwil DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Provinsi Bali, hari ini Selasa (25/2/2020).

Ketentuan penyaluran penghargaan bagi daerah digunakan untuk daerah berkinerja baik sesuai pasal 51 PMK 205/2019.

Khusus untuk Kabupaten Gianyar mendapatkan reward karena sudah mampu menyelesaikan proses administrasi dengan cepat pada Januari untuk tahap I & II sekaligus, sehingga pada tahap I mampu mencairkan dana desa sebesar 60%.

Adapun dana yang diperoleh mencapai Rp37,39 Miliar dari total dana desa untuk daerah ini senilai Rp62,32 miliar, yang akan didistribusikan kepada 64 desa.

Pada 2020 penganggaran dana desa di Indonesia mencapai Rp72,7 triliun, sedangkan Bali memperoleh dana sebesar Rp657,8 miliar untuk didistribusikan ke 9 Kabupaten/kota, proses pencairan ada dua jenis yakni reguler dan reward.

Untuk reguler dibagi menjadi 3 tahap yakni tahap I & II sebesar 40% dan tahap III sebesar 20%. Tahap I paling cepat dilakukan pada Januari dan paling lambat Juni, untuk tahap II paling cepat pada Maret dan lambat Juni, sedangkan untuk tahap III paling cepat Juli.

Sedangkan untuk reward pencairan dana dilakukan hanya dalam 2 tahap, dimana tahap I paling cepat Januari dan paling lambat Agustus memperoleh 60% dan tahap II dilakukan paling cepat pada Juli sebesar 40%.

I Wayan Suarjana Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali menegaskan kepada Kabupaten lainnya yang ada di Bali untuk segera menyelesaikan proses administrasi pencairan dana, agar dana desa yang diperoleh dapat dipergunakan untuk mendukung perekonomian masyarakat di daerahnya masing-masing.

"Selanjutnya dana ini digunakan untuk kegiatan padat karya yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper