Bisnis.com, DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang WNI yang mencoba menyelundupkan ekspor Ilegal sebanyak 10.008 ekor bayi Lobster.
Tersangka berinisial AH (24) asal Meral, Riau diciduk saat melakukan upaya percobaan penyelundupan ekspor bayi lobster di area Apron nomor B36, Bandar Udara I Gusti Ngurah, Senin (24/2/2020).
“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang penumpang pria melalui Pesawat Air Asia QZ504 Rute Denpasar-Singapura," kata Plh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Bagus Putu Ari Sudana, saat menggelar konferensi pers, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (24/2/2020).
Dia mengatakan penangkapan mulanya berdasar informasi masyarakat. Petugas kami memantau sekitar pukul 06.00 WITA dari check in area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut tersangka dari Gate 6B menuju pesawat.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AH, dia kedapatan membawa delapan bungkus bayi lobster yang disimpan di dalam tas," ujarnya.
Dia merincikan, timnya menemukan barang bukti sebanyak tujuh kantong plastik berisi bayi lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi bayi lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor.
Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dalam tas ransel berwarna hitam. Pihaknya memperkirakan nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, AH diduga melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak, harapannya agar kerja sama ini dapat tetap terjaga," jelasnya.