Bisnis.com, DENPASAR — Asosiasi Pelaku Usaha Hortikultura Bali berharap pemerintah daerah memberikan akses permodalan kepada mitra petani buah dan sayur untuk kontinuitas produksi.
Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Hortikultura Bali Wayan Sugiarta mengatakan sekitar 25 anggota asosiasi dari 128 seluruh anggota merupakan pemasok buah dan sayur ke berbagai hotel dan restoran di Pulau Dewata.
“Pihak hotel dan restoran biasanya melakukan pembayaran 1,5 bulan, sehingga kami berpikir keras agar petani yang bekerja sama dengan kami bisa berproduksi dengan baik,” katanya, Rabu (20/3/2019).
Menurut Sugiarta terdapat ribuan petani yang menjadi mitra anggota asosiasi yang tersebar di seluruh Bali memerlukan kemudahan mengakses permodalan.
Memang, dengan adanya Pergub Bali No 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali, petani sangat antusias untuk meningkatkan produksi baik secara kualitas maupun kuantitas.
Ia berharap rencana Gubernur Bali memberikan kemudahan mendapatkan modal bagi petani bisa segera terwujud melalui mediasi Perusahaan Daerah (Perusda) Bali ke perbankan.
Ia menyebut tantangan pemasok buah dan sayur adalah menjaga koninuitas, kualitas, dan kuantitas seperti yang diminta bagian pembelian (purchasing) hotel dan restoran yang telah menentukan standardisasi.
Kata dia asosiasi selama 2 tahun ini telah melakukan pembinaan kepada mitra petani agar dapat memenuhi kebutuhan hotel baik secara kualitas maupun kuantitas dengan mengatur pola tanam disesuaikan musim.
“Kami berupaya agar keinginan gubernur agar keperluan sayur dan buah untuk industri pariwisata bisa dipasok minimal 60% dari lokal Bali,” katanya.
Ia berharap pergub bisa berjalan sesuai keinginn pemangku kepentingan. Untuk itu perlu pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pergub yang salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Direktur Utama Perusda Bali Suryawan Dwimulyanto mengatakan tengah melakukan pendekatan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali untuk memberikan kredit berbunga rendah kepada petani.
Selain melakukan pengembangan lini bisnis yang ada, Suryawan mengatakan Perusada juga mengemban tugas untuk menjembatani keperluan petani, pemasok, dan industri pariwisata terkait implementasi Pergub Bali No 99 Tahun 2028 tersebut.