Bisnis.com, DENPASAR — Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menindaklanjuti usulan Gubernur Bali agar desa pakraman atau desa adat mendapat bantuan keuangan melalui APBN seperti halnya dana desa dan kelurahan.
“Desa adat sangat layak untuk mendapatkan bantuan keuangan dari pusat, tetapi perlu dicarikan formula yang tepat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya di hadapan 1.300-an bendesa adat se-Bali, Kamis (14/3/2019).
Ia berjanji akan membawa isu ini ke Presiden agar bisa segera dibahas di DPR, juga kemungkinan dana desa adat masuk dalam APBN 2020 yang saat ini sedang dibahas.
Yang jelas, tambahnya, jika kelak disetujui tidak hanya berlaku bagi Bali, tetapi juga seluruh provinsi yang memiliki desa adat.
Ia menyebut ada dua cara yang mungkin bisa ditempuh, pertama, seperti upaya Daerah Istimewa Aceh yang melakukan konversi seluruh desa adat menjadi desa administratif untuk mendapatkan dana desa.
Secara administratif desa dinas tapi praktiknya tetap sebagai desa adat, tetapi cara ini akan berimplikasi terhadap praktik keadatan di Bali.
Yang kedua, seperti dana kelurahan yang disalurkan melalui dana alokasi umum yang dikhususkan atau diberikan tanda agar tidak digunakan untuk keperluan lain.
Sri Mulyani mengatakan desa adat sebagai benteng pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya sangat layak untuk mendapatkan bantuan keuangan.
Apalagi, Bali sebagai destinasi internasional ke depan perlu memikirkan kelestarian dan keberlanjutan daya dukung yang memerlukan dana tidak sedikit.
Berdasarkan APBN 2019 transfer daerah dan dana desa untuk Provinsi Bali pada 2019 mencapai Rp11,8 triliun atau naik 31,2% dari tahun sebelumnya.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan di Bali terdapat 1.493 desa adat yang sangat aktif melaksanakan kegiatan keadatan dan keagamaan sebagai warisan leluhur dari waktu ke waktu.
Ia menyebut desa adat inilah yang ikut menjaga kekayaan dan keunikan budaya yang memberikan andil besar dalam aktivitas pariwisata yang menyokong tinggi perekonomian di Bali.
Koster berharap pemerintah pusat memberikan bantuan keuangan melalui APBN untuk lebih memberdayakan desa adat agar dapat meningkatkan peran dalam pembangunan serta menyejahterakan masyarakat adat.
Pemprov Bali melalui APBD 2019 menganggarkan Rp373 miliar untuk bantuan dana Rp250 juta per desa adat serta mencadangkan Rp136 miliar untuk membantu 2.726 subak.