Bisnis.com, DENPASAR—Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia Bali meminta Gubernur Bali menunda kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Ketua Asosiasi Pedagang Ritek Indonesia (Aprindo) Bali Anak Agung Ngurah Agung Agraputra juga meminta pemprov melakukan sosialisasi yang cukup agar kebijakan untuk menyelamatkan lingkungan tersebut dimengerti masyarakat luas.
“Kami juga perlu kejelasan jenis plastik sekali pakai mana yang tidak diperbolehkan,” katanya, Senin (14/1/2019).
Menurut Agrapura Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang rencananya diberlakukan pertengahan 2019 sangat menguntungkan pedagang ritel karen tak perlu lagi menyediakan anggaran untuk kantong plastik.
Kendati demikian, para pedagang ritek ini harus berhadapan dengan konsumen yang selam ini mendapatkan kantong plastik secar gratis.
Selama dua pekan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar No 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, kata dia, telah berdampak terhadap berkurangnya transaksi.
Baca Juga
“Pasalnya, konsumen yang membawa sebuah kantong tak cukup mewadahi barang belanjaannya dan terpaksa membatalkan sejumlah item,” ujarnya.
Tak jarang konsumen melontarkan kekesalan dengan kata-kata kasar karena tak mendapakan kantong plastik, bahkan membatalkan transaksi.
Terhadap hal ini, ia mengusulkan kebijakan tersebut dilakukan terpadu dengan gerakan penanganan sampah plastik agar menjadi kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan demi kehidupan anak cucu di masa mendatang.
Ia menilai perlunya kewajiban memilah sampah oleh warga dan penanganan selanjutnya agar limbah plastik bisa tertangani dengan baik, menggandeng bank sampah, memanfaatkan teknologi untuk pemanfaatan plastik secara tepat guna dan seterusnya.
Ketua Umum Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dalam pertemuan dengan jajaran pengurus Aprindo Bali pada Desember 2018 mengatakan perlu solusi menyeluruh untuk megiringi kebijakan yang dinilainya bagus itu.
Ia memandang perlunya perpanjangan sosialisasi dan penerapan pergub yang sedianya diberlakukan pertengahan Juli 2019 ditunda hingga akhir tahhun.
Alit mengatakan akan meminta waktu untuk bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster bersama pengurus Asprindo dan Asosiasi Pedagang Plastik Bali untuk mencari solusi komprehensif tentang pelaksanaan pergub agar tidak merugikan masyarakat, termasuk kalangan dunia usaha.