Bisnis.com, DENPASAR -- Bali sedang menyusun Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) yang pengerjaannya baru 30% untuk memperkuat otoritas pemerintahan daerah dalam menjaga kawasan dan melindungi pesisir provinsi tersebut.
Tim Ahli Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Ketut Sudiarta mengatakan ada beberapa rencana pemerintah pusat untuk mengatur wilayah pesisir Bali seperti perluasan pelabuhan Benoa oleh Pelindo III.
Selain itu perpanjangan landasan pacu Bandara Ngurah Rai, menjadikan kepulauan Nusa Penida dan Bali Barat sebagai kawasan strategis nasional, hingga Bali Utara sebagai pusat kegiatan nasional.
Rencana-rencana tersebut dinilai akan meminimalkan otoritas pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya sendiri, di luar pelabuhan dan bandara.
Dia menakutkan, jika hal itu terjadi, maka kerusakan-kerusakan wilayah dan mata pencaharian penduduk terutama yang berada di wilayah pesisir akan terganggu.
"Yang menjadi ancaman besar adalah proyek-proyek strategis mulai dari bandara hingga pelabuhan," katanya, Kamis (10/1/2019).
Menurut Sudiarta, saat ini pihaknya sedang menyusun Ranperda RZWP3K yang menjadi landasan kuat untuk menjaga alam Bali. Nantinya dalam RZWP3K akan terdapat dua kawasan konservasi yang akan membentengi Bali dari pemanfaatan pesisir.
Pertama, konservasi Perairan Bali Selatan hingga 12 mil. Kawasan konservasi ini akan memastikan wilayah perairan Nusa Penida, Karangasem, hingga Bali Utara dapat dikuasai Bali.
Kedua, memperkuat radius kesucian pura yang berada di kawasan Bali. Konservasi ini memastikan Bali juga mempunyai otoritas atas wilayah daratnya.
"Bali ini sudah sangat terlambat dalam RZWP3K, tahun 2019 ini harus diselesaikan dan kita berada ada di urutan bawah di antara provinsi lain," katanya.