Bisnis.com, KUPANG – Polres Bima Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat menangkap pelaku perburuan rusa di pulau Komodo, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat, NTT.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza ketika dihubungi Antara dari Kupang, Minggu (30/12/2018) sore mengatakan bahwa pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Polres setempat.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan, dan masih lakukan pemeriksaan lanjutan. Benar bahwa yang bersangkutan sudah berburu rusa di kawasan TNK," katanya.
Tersangka kata dia, usai memburu rusa di kawasan TNK itu, kemudian mengumpulkan di suatu tempat, kemudian baru membawanya dengan kapal menuju ke pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Sape, Bima.
Tersangka bernama Nurdin dari Desa Sangia itu ditangkap saat hendak membawa kurang lebih sembilan ekor rusa yang mati itu ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan di pinggir pantai.
Akmal menambahkan dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah senjata api rakitan laras panjang, delapan amunisi, sembilan ekor rusa mati, satu kepala kerbau dan satu unit kapal kayu.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut karena menurut informasi ada empat pelaku lain yang melarikan diri.
Kemudian apakah akan dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat, kata Akmal masih menunggu informasi lanjutan.
"Mengingat lokasi kejadiannya ada di Pulau Komodo, maka kemungkinan akan dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat. Tetapi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan," ujar dia.
Sementara itu Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono ketika dihubungi Antara dari Kupang, Minggu (30/12) sore mengatakan bahwa sudah mendengar informasi tersebut.
"Kami dengan TNK memang ada koordinasi sebelumnya dengan Polres Bima Kota dan Pemda Kabupaten Bima beberapa minggu lalu terkait keamanan wilayah perbatasan Mabar dan Bima," ujarnya.
Oleh karena itu kata dia ke depannya melihat kejadian tersebut akan ada peningkatan keamanan di kawasan TNK.