Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pemburu di Taman Nasional Komodo

Polres Bima Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat menangkap pelaku perburuan rusa di pulau Komodo, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat, NTT.
Petugas menunjukkan rusa mati dan dipotong-potong hasil perburuan ilegal di pantai So Toro Wamba Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (29/12/2018). Anggota Koramil 1608-03/Sape bersama Polsek Sape mengamankan hewan hasil buruan ilegal, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan laser,delapan butir amunisi SS1,s mobil pikup Nopol EA 9034 WZ dan satu unit kapal boat kayu./Antara-HO-Penerangan Korem 162 Wira Bhakti
Petugas menunjukkan rusa mati dan dipotong-potong hasil perburuan ilegal di pantai So Toro Wamba Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (29/12/2018). Anggota Koramil 1608-03/Sape bersama Polsek Sape mengamankan hewan hasil buruan ilegal, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan laser,delapan butir amunisi SS1,s mobil pikup Nopol EA 9034 WZ dan satu unit kapal boat kayu./Antara-HO-Penerangan Korem 162 Wira Bhakti

Bisnis.com, KUPANG – Polres Bima Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat menangkap pelaku perburuan rusa di pulau Komodo, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat, NTT.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza ketika dihubungi Antara dari Kupang, Minggu (30/12/2018) sore mengatakan bahwa pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Polres setempat.

"Tersangka saat ini sudah kita amankan, dan masih lakukan pemeriksaan lanjutan. Benar bahwa yang bersangkutan sudah berburu rusa di kawasan TNK," katanya.

Tersangka kata dia, usai memburu rusa di kawasan TNK itu, kemudian mengumpulkan di suatu tempat, kemudian baru membawanya dengan kapal menuju ke pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Sape, Bima.

Tersangka bernama Nurdin dari Desa Sangia itu ditangkap saat hendak membawa kurang lebih sembilan ekor rusa yang mati itu ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan di pinggir pantai.

Akmal menambahkan dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah senjata api rakitan laras panjang, delapan amunisi, sembilan ekor rusa mati, satu kepala kerbau dan satu unit kapal kayu.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut karena menurut informasi ada empat pelaku lain yang melarikan diri.

Kemudian apakah akan dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat, kata Akmal masih menunggu informasi lanjutan.

"Mengingat lokasi kejadiannya ada di Pulau Komodo, maka kemungkinan akan dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat. Tetapi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan," ujar dia.

Sementara itu Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono ketika dihubungi Antara dari Kupang, Minggu (30/12) sore mengatakan bahwa sudah mendengar informasi tersebut.

"Kami dengan TNK memang ada koordinasi sebelumnya dengan Polres Bima Kota dan Pemda Kabupaten Bima beberapa minggu lalu terkait keamanan wilayah perbatasan Mabar dan Bima," ujarnya.

Oleh karena itu kata dia ke depannya melihat kejadian tersebut akan ada peningkatan keamanan di kawasan TNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper