Bisnis.com, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 1.600 nasabah dari 12 koperasi ilegal di Bali yang menjadi korban penipuan investasi berkedok koperasi dengan kerugian hingga Rp500 miliar.
Belasan koperasi ilegal itu tersebar di hampir seluruh kabupaten di Bali. Di Tabanan, yang termasuk di dalamnya adalah koperasi KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, dan KSP Tirta Rahayu. Kemudian, di Klungkung, koperasi ilegal itu yakni KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi.
Di Badung, KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, dan KSP Maha Kasih. Di Denpasar, KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri. Di Gianyar, KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali Nusra Hizbullah mengatakan modus operandi koperasi ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan sebesar 4% per bulan berupa 1% bunga dan 3% cashback.
Sebagian besar masyarakat yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melakukan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lain yakni bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan koperasi lain.
Adapun bank umum tempat nasabah melakukan pinjaman yakni Bank Mandiri, BRI, Bank Mandiri Taspen (Mantap), dan BPD Bali.
Para nasabah tersebut kemudian meminta OJK untuk mengambil tindakan dalam mengatasi masalah mereka.
"Karena ini merupakan koperasi ilegal, bukan ranah kewenangan OJK," tutur Hizbullah, Jumat (23/11/2018).
Namun, untuk membantu persoalan ini, pihaknya siap untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memediasi korban dengan perbankan. Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan yakni restrukturisasi kredit berupa memperpanjang waktu jatuh tempo dan menawarkan perbankan untuk menjual jaminan.
"Kami akan mengundang beberapa perwakilan nasabah dan perwakklan bank. Kami meminta untuk menyelesaikan masalah baik-baik sesuai kemampuan nasabah," katanya.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Bali Ni Luh Putu Seni Artini menjelaskan koperasi ilegal yang muncul pertama kali berada di Tabanan. Koperasi-koperasi tersebut telah dinyatakan ilegal sejak tiga bulan lalu.
Salah satu koperasi yang bermasalah itu pun sudah diberikan sosialisasi untuk membuat badan hukum. Namun, walaupun telah ditutup dan diberikan sosialisasi, koperasi tersebut masih nekat untuk beroperasi dan memasang plang.
Saat ini, terdapat sekitar 4.865 koperasi yang telah berizin di Bali. Tetapi, ada yang tidak berkegiatan sehingga dihitung sebagai koperasi tidak aktif.
Kasus koperasi ilegal ini pun telah dibawa ke ranah kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk jeli terhadap segala jenis investasi," ucapnya.