Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 0,1% UMKM di Denpasar Miliki HaKI 

Antusiasme pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Denpasar untuk mendaftarkan Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat rendah, yakni sebesar 0,1% dari total 30.840 UMKM yang ada.
Ilustrasi: Perajin kerajinan lampion di kawasan Kerobokan, Badung, Bali, kebanjiran pesanan lampion bernuansa Imlek menjelang perayaan Hari Raya Imlek 2018./Antara
Ilustrasi: Perajin kerajinan lampion di kawasan Kerobokan, Badung, Bali, kebanjiran pesanan lampion bernuansa Imlek menjelang perayaan Hari Raya Imlek 2018./Antara

Bisnis.com, DENPASAR -- Antusiasme pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Denpasar untuk mendaftarkan Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat rendah, yakni sebesar 0,1% dari total 30.840 UMKM yang ada.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena memerinci saat ini yang telah mendaftarkan produknya sebanyak 75 UMKM yang terdiri dari 67 merk, 2 Hak Cipta, dan 6 Design Industri. Sementara, yang telah disetujui dan mendapatkan sertifikat HaKI sebanyak 38 UMKM. 

Lantaran jumlah UMKM yang telah memiliki sertifikat rendah, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi. Adapun baru 180 UMKM yang mendapatkan sosialisasi hingga saat ini. 

‘’Jumlah itu membuktikan rendahnya animo pelaku UMKM dalam pendaftaran HaKI dibandingkan jumlah UMKM yang ada yakni sebanyak 30.840 UMKM,’’ katanya, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, HaKI merupakan hal yang sangat penting bagi UMKM karena akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi produk mereka. Apalagi, UMKM Kota Denpasar sering mengikuti pameran-pameran luar daerah maupun luar negeri.

"Keuntungan HaKI hasil karya mereka diakui oleh negara dan masyarakat, apabila ada yang meniru maka mereka akan mendapat kompensasi, misal ada yang ingin membuat desain yang sama tentu harus izin, dan untuk mendapatkan tentunya mereka harus dibayar untuk Hak patennya," katanya. 

Kata dia, banyak UMKM yang tidak tahu cara mengakses HaKI. Padahal, pencarian HaKI saat ini gratis dan prosesnya cepat dan mudah. Seperti misalnya, UMKM yang mencari HaKI desain, cukup dengan cara mendaftar dilengkapi surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai 6.000, serta diisi pernyataan bahwa desain yang dibuat adalah murni hasil karya bersangkutan.  

‘’Sekarang tidak ada sanksi hukum, jika ada yang mengajukan namun ternyata ada terlebih dulu yang miliki, maka HaKInya dicabut, sedangkan mencari HaKI Merk harus diumumkan di negara-negara sehingga memerlukan waktu cukup lama," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler