Bisnis.com, DENPASAR -- Kapolda Bali Irjen Petrus Reindhard Golose menegaskan tidak ada penangkapan warga yang diduga terlibat jaringan terorisme pada Selasa (26/6/2018) malam.
Dia menerangkan penangkapan memang dilakukan tapi terkait kepemilikan senjata api. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap warga tersebut.
"Hingga saat ini tidak ada hubungan sama sekali dengan organisasi, tapi sampai saat ini diamankan di kantor polisi," ujar Petrus, Rabu (27/6).
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polda Bali, dibenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga yang diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki amunisi berupa peluru tajam sebagaimana dimaksud UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Selasa (26/6) sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di rumah warga tersebut yang berlokasi di Jalan Gandapura, Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur oleh Tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali bersama dengan Tim CTOC dan Brimobda Bali.
Polisi menemukan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 103 butir, amunisi kaliber 40 mm 9 butir, amunisi kaliber 762 mm 9 butir, amunisi kaliber 9 mm 104 butir, 1 butir soft gun slug dan 1 proyektil, 1 butir kaliber 45, 1 butir kaliber 38, 20 butir peluru hampa, 7 proyektil, 135 selongsong peluru, 1 buah invinite vowder anti huru hara, 2 buah air soft gun masing-masing laras panjang dan laras pendek, serta 5 buah sangkur dan 1 buah pisau.
Sebelumnya, informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial menyebutkan warga yang tertangkap tersebut diduga terlibat dalam jaringan terorisme.