Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Sosialisasikan Tumpang Tindih Antar Peta Tematik

Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta melakukan sinkronisasi antar lembaga untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih antar peta tematik.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, DENPASAR—Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta melakukan sinkronisasi antar lembaga untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih antar peta tematik.

Sosialisasi kegiatan sinkronisasi Tumpang Tindih Antar Peta Tematik melibatkan Sektor Kehutanan, Pertambangan, Pertanahan, dan Tata Ruang untuk Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sosialisasi tersebut dilakukan agar pemda mampu untuk memahami alur penyelesaian konflik pemanfaatan ruang/perizinan lahan di sektor kehutanan, pertambangan, pertanahan, dan tata Ruang sekaligus berperan aktif mendukung kegiatan ini dengan pemerintah pusat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengkomunikasikan tahapan dan target waktu proses Sinkronisasi, serta mendapatkan masukan yang komprehensif dari peserta kegiatan terkait penyelesaian permasalahan tumpang tindih kawasan,” ujar Bambang Adi Winarso selaku Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kuta, Kamis (22/3/2018).

Selama dua tahun terakhir, Sekretariat Tim Percepatan KSP (PKSP) telah melaksanakan kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial di wilayah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara. Tahun 2018, Sekretariat PKSP akan fokus menyelesaikan kompilasi dan integrasi di wilayah Jawa, Maluku dan Papua

Dia mengatakan pemerintah terus fokus untuk menanggulangi faktor-faktor yang menghambat kemudahan berusaha/berinvestasi, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan wilayah. Salah satu faktor utamanya adalah tumpang tindih kebijakan antar lembaga pemerintah terutama dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.

Kebijakan Satu Peta (KSP) yang diamanatkan dalam Perpres 9/2016 menjadi upaya Pemerintah untuk mewujudkan peta dengan satu referensi dan satu standar, agar dapat dijadikan acuan bersama penyusunan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dengan perencanaan yang diintegrasikan data spasial.

Dalam menjalankan mandat Perpres No. 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP), Sekretariat Tim PKSP menyusun satu peta melalui tiga tahap, yaitu (1) Kompilasi, (2) Integrasi, (3) Sinkronisasi. Kegiatan Kompilasi dilakukan untuk mengumpulkan peta tematik dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selanjutnya, kegiatan Integrasi dilaksanakan dengan melakukan standarisasi dari kualitas peta Tematik yang didasarkan atas kondisi peta dasar (Peta RBI). Adapun kegiatan sinkronisasi adalah sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan antar IGT dengan kegiatan utama berupa membuat rekomendasi dan rumusan penyelesaian konflik antar data IGT. Untuk itu, komitmen yang kuat terutama dari Pemda sangat dibutuhkan untuk merealisasikan kegiatan Sinkronisasi ini.

Sekretariat Tim PKSP juga akan terus berupaya untuk memfasilitasi dan melibatkan pemerintah daerah dalam kegiatan Sinkronisasi.

“Kedepannya, penyelesaian sinrkonisasi dapat mendorong Informasi Geospasial dapat digunakan secara benar dan tepat untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita dan bukan hanya sekedar angan-angan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper