Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Greenpeace Tetap Berseberangan dengan Pemerintah Soal PLTU Celukan Bawang

Greenpeace Indonesia memang begitu menyoroti pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang di lokasi eksisting saat ini.

Bisnis.com, DENPASAR – “Pemerintah daerah akan memastikan investasi ini tetap berjalan, penipuan publik akan wajar terjadi,” kata Climate and Energy Campaigner Greenpeace Indonesia Didit Haryo Wicaksono dalam diskusi bertajuk Dampak Pembangunan PLTU Celukan Bawang.

Greenpeace Indonesia memang begitu menyoroti pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang di lokasi eksisting saat ini. Bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Bali, mereka bahkan menggugat keputusan Gubernur Bali yang memberikan izin lingkungan kepada PLTU Celukang Bawang untuk membangun pembangkit sebesar 2x330 MW.

Di hadapan peserta diskusi yang hampir seluruhnya merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bali, Didit berani memastikan PLTU batu bara ini akan berdampak negatif.

Dia menyoroti penggunaan sub critical boiler pada yang efisiensinya hanya 38% sehingga akan menghasilkan dampak negatif yang semakin besar.

Contohnya saja, 2 PLTU di Jepara dengan masing-masing memiliki kapasitas 4x660 MW dan 2x1.000 MW. Walaupun keduanya menggunakan teknologi yang lebih mumpuni yakni ultra super critical boiler, PLTU yang beroperasi sejak 2006 ini masih saja menghasilkan dampak negatif . Dampak itu berupa kebocoran limbah yang merusak air bawah tanah, menghasilkan bau menyengat, dan debu yang meningkat ke pemukiman warga saat musim kemarau.

Dia menyarankan pemerintah sudah seharusnya mulai memanfaatkan energi terbarukan. Seperti misalnya China yang mulai membatasi impor batu bara dan beralih menggunakan energi terbarukan. Bahkan, negeri tirai bambu ini, mampu memasok listrik sebesar 53.000 MW dari energi terbarukan tersebut.

"Karena mereka (China) beralih ke energi terbarukan, harga batu bata mengalami penurunan, sehingga Indonesia yang dipaksakan memakai batu bara," sebutnya.

Berbeda pandangan dengan Greenpeace Indonesia, Pemerintah Daerah Bali sendiri justru melihat PLTU Celukan Bawang akan berdampak baik. Bali bahkan telah mengeluarkan dua surat yang menyatakan pembangunan PLTU ini layak dari sisi lingkungan. Dua surat itu yakni Keputusan Surat Gubernur No. 990 / 03 - X / HK / 2017 pada 24 Maret 2017 dan Keputusan Gubernur Bali No. 660.3 / 3985 / IV- A / DISPMPT pada 28 April 2017.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Bali Gede Suarjana menerangkan pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang berkapasitas 2x330 MW diprediksi tidak akan menghasilkan emisi yang melebihi ambang batas Baku Mutu Lingkungan Hidup sehingga izin lingkungan bisa dikeluarkan.

Memang, nantinya akan ada beberapa gas yang akan dihasilkan dari PLTU Celukan Bawang ini yakni korban monoksida, sulfur dioksida, partikulat, dan nitrogen oksida. Dia menafsir kemungkinan, gas-gas tersebut tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan lantaran jarak emisi yang berada pada ketinggian maksimal. Sehingga, gas-gas tadi lebih banyak akan dibawa angin kemudian diikat oleh partikel lain.

"Kalau melebihi kita akan tindak arbitrasi dan berhentikan sementara," katanya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga berujar hal sama, yakni teknologi PLTU Celukan Bawang tahap dua akan menggunakan teknologi canggih sehingga udara yang dihasilkan berpotensi bersih.

Dari informasi yang dia peroleh bahwa teknologi PLTU batubara hasil pembakarannya dibakar lagi, sehingga dua kali pembakaran yang membuat udara keluar lebih bersih dan memenuhi baku mutu.

"Karena teknologinya teknologi yang bagus. Itu kan dulu juga [menggunakan batubara], kalau yang sekarang belum tahu persis. Yang jelas [sekarang] tidak lebih buruk dibandingkan sebelumnya, karena teknolgi maju. Buktinya pabrik [pembangkit] dulu tidak ada masalah, karena kelihatannya Bali Crossing banyak menentang sedangkan kita perlu listrik," jelasnya.

Sementara, Direktur LBH Bali Dewa Putu Adnyana mengungkapkan pemberian izin amdal kepada PLTU Celukan Bawang untuk membangun pembangkit tahap kedua dinilai cacat karena diterbitkan tanpa adanya pelibatan masyarakat yang terdampak proyek ini.

“Surat keputusan Gubernur Bali dianggap mencederai komitmen penurunan emisi dalam kesepakatan Paris karena tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim yang akan terjadi akibat pembangunan PLTU batubara,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ida Bagus Made Parwata mengatakan pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap dua berkapasitas 2x330 MW di lokasi eksisting saat ini memiliki investasi sebesar Rp1,5 triliun.

Pembangunan tahap dua PLTU Celukan bawang telah mengantongi izin prnsip dari pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum izin lingkungan dari Pemerintah Bali dikeluarkan. Izin prinsp dikeluarkan sejak 2014 lalu oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia sejak 2014 lalu lantaran masuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).

Adapun rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang Buleleng dilakukan oleh 3 perusahaan yakni China Huadian Engineering Co. Ltd. asal Tiongkok yang memiliki saham sebesar 51%, Merryline International Pte. Ltd asal Singapura dengan kepemilikan saham 38,49%, dan PT General Energy Indonesia sebesar 10,51%.

"Permohonan izin prinsip telah dilakukan oleh PT General Energy sejak 13 Agustus 2014. Kemudian, izin baru dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia pada 19 Agustus 2014," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper