Bisnis.com, DENPASAR -- Polresta Denpasar mengungkapkan rumah Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika yang kedapatan menjadi tempat transaksi sabu bebas dari lambang maupun kegiatan kepartaian.
Jero Gede sendiri diketahui merupakan politisi dari Partai Gerindra.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan saat penggeledahan tidak ditemukan lambang partai di kamar tersangka. Di kamar tersangka, pihaknya hanya menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu sebanyak 7,16 gram, 1 senjata api baretta. 2 senjata air softgun, 5 pisau belati, 1 keris keuningan, 5 kotak peluru senapan angin, 1 kotak peluru airsoftgun, 4 bong, 2 buku tabungan, dan 5 tabung gas air softgun.
"Kalaupun tersangka tidak mengakui sebagai bandar, alat bukti sudah ditemukan baik saksi di tkp yang ada itu sudah membawa dia ke tersangka," katanya, Senin (6/11/2017).
Menurutnya, selama ini Jero Gede menggunakan rumahnya untuk dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Di rumah itu pula, pemakai harus menggunakan sabu dan tidak boleh dibawa ke luar.
Jero Gede Komang Swastika statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak Minggu (5/10/2017).
Dari keseluruhan penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap 6 pelaku tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 22,52 gram dengan nilai keseluruhan Rp33.780.000.
“DPO ini sudah disebar ke jajaran dan seluruh Indonesia, kita melakukan pencekalan di bandara karena yang bersangkutan pernah ke luar negeri , dikhawatirkan melarikan ke luar negeri,” katanya.