Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Sistem Transaksi Sabu di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali

Polresta Denpasar bersama Polda Bali membentuk tim khusus untuk menangkap Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika yang tengah buron lantaran terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, DENPASAR-- Polresta Denpasar bersama Polda Bali membentuk tim khusus untuk menangkap Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika yang tengah buron lantaran terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Bahkan, pencekalan akan dilakukan untuk mempercepat penangkapan tersangka.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan selama ini Jero Gede menggunakan rumahnya untuk dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Di rumah itu pula, pemakai harus menggunakan sabu dan tidak boleh dibawa ke luar.

Ada sebanyak 5 kamar yang digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba. Kamar tersebut juga dilengkapi dengan CCTV. Ketika sabu telah habis, maka salah satu penghuni kamar yang juga tersangka berinisial RH bekerja sebagai tukang jahit akan naik ke kamar utama meminta sabu ke Jero Gede.

"Di kamar utama yaitu di atas, semua orang tidak boleh masuk selain bersangkutan, hanya jero saja bahkan istri ketiganya mengaku tidak boleh masuk ke kamar tersebut," katanya, Senin (6/11/2017).

Saat dilakukan penggeledahan rumah, kamar utama milik Jero didapati dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan ada tali yang berasal dari kamar utama.

Jero dicurigai kabur lewat pintu tersebut dan kini buron. Selain itu istri pertamanya bernama Dewi Ratna dan saudaranya Wayan Suandana alias Wayan Kembar juga masuk daftar pencarian orang.

Kombes Hadi Purnomo mengatakan, nama ketiga buronan ini sudah disebar di seluruh Indonesia. Bahkan pihaknya mengaku akan melakukan pencekalan di bandara jika diperlukan.

"Secepatnya target kita dan sudah membuatkan tim khusus untuk melakukan penanggkapan, kita juga laksanakan dengan tindakan keras dan terukur jika diperlukan," katanya.

Sat Renarkoba Polresta Denpasar dalam penangkapan ini, selain menemukan sabu dengan total 22,52 gram senilai Rp33.780.000, senjata tajam, air softgun, dan senjata api, juga didapati sebuah buku pencatatan transaksi yang terhitung sejak Agustus 2017.

"Ini akan kami lihat dan hitung dulu berapa transaksinya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper