Bisnis.com, DENPASAR – Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gde Komang Swastika menjadi buronan polisi lantaran terbukti menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi hingga pemakaian narkoba jenis sabu.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki berinisial GJ biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (3/11/2017) pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap di Jembatan Jalan Batanta Seblanga Denpasar dengan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
Dari keterangan GJ, diketahui sabu didapat dari DS. Polisi kemudin melakukan penyelidikan dan menanggkap DS di sebuah rumah kos milik Wakil Ketua Dewan tersebut, yakni Jalan Pulau Batanta No. 70 Banjar Seblanga Dauh Puri Kaja Denpasar Barat pada Sabtu (4/10/2017).
Dari penangkapan ini, ternyata, tetangga kos yakni sepasang suami istri berinisial RH dan SM dengan berprofesi sebagai tukang jahit, nyambi pula menjadi pengedar sabu. Di kamar kosnya, didapati 24 paket sabu. Keterangan tersangka, sabu didapat dari istri wakil ketua dewan berinisial DR.
“Di sana juga didapati NH dan AS yang mengakui sudah tiga kali membeli dan langsung memakai di TKP. As merupakan residivis kasus narkoba pada 2009 dengan vonis 1 tahun penjara, bebas tahun 2010 dan mengaku mengonsumsi sabu beberapa jam sebelum ditangkap,” katanya, Senin (6/11/2017).
Kata dia, petugas kemudian mengarah ke kamar utama milik Wakil Ketua Dewan yang berada pada lantai II. Namun, kamar didapati dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan ada tali yang berasal dari kamar utama.
“Kita melakukan penggeledahan kamar utama dan terkunci dari dalam, juga melaksanakan penggedoran dan setelah dilakukan pengecekan ada pintu belakang terbuka dan ada tali kemungkinan besar digunakan oleh orangnya melarikan diri,” katanya.
Selain Jro Gde Komang Swastika, istri pertama bernama Dewi Ratna dan saudaranya bernama Wayan Suandana alias Wayan Kembar juga tidak ditemukan di TKP dan masuk daftar pencarian orang.
Sementara, Jro Gde Komang Swastika kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak Minggu (5/10/2017). Penetapan ini selain berdasarkan temuan sabu di rumahnya dan keterangan 28 saksi dan 6 tersangka lainnya, juga lantaran adanya penemuan kepemilikan senjata tajam, air softgun, dan senjata api.
“DPO ini sudah disebar ke jajaran dan seluruh Indonesia, kita melakukan pencekalan di bandara karena yang bersangkutan pernah ke luar negeri , dikhawatirkan melarikan ke luar negeri,” katanya.
Dari keseluruhan penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap 6 pelaku tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 22,52 gram dengan nilai keseluruhan Rp33.780.000.