Bisnis.com, JAKARTA-- Pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Eka Karya di Kabupaten Tabanan, Bali, oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhambat dengan status konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Status lahan (Kebun Raya Eka Karya) masih milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Statusnya Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus, jadi kita sulit untuk pengelolaan dan pengembangannya," kata Wakil Kepala LIPI Bambang Subiyantoa, Minggu (19/2/2017).
Menurut Bambang, LIPI sudah berkali-kali menyurati KLHK terkait permintaan pelepasan status lahan KHTK seluas 157,5 hektare (ha) tersebut yang sudah sejak 15 Juli 1959 didirikan berbarengan dengan proses pembangunan Istana Tampak Siring. Sedangkan penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus sebagai Hutan Pendidikan dan Penelitian bagi peruntukan Kebun Raya Eka Karya Bali dilakukan pada 28 Juli 2003 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 252/Kpts-II/2003.
Ia mengatakan bahwa proses pelepasan status hutan tidak mudah. Namun seharusnya untuk keperluan kebun raya yang tujuannya untuk konservasi ex-situ prosesnya bisa lebih mudah dari pelepasan untuk perkebunan kelapa sawit atau akasia untuk keperluan industri.
Menurut Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati (IPH) LIPI Enny Sudarmonowati, dirinya sempat tiga kali menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam beberapa kesempatan. Tetapi belum juga mendapat tindak lanjut.
"Minggu depan (Rabu, 22/2) kita akan bahas ini atas undangan dari Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, dan tanggal 24 Februari 2017 kita bertemu lagi lintas sektoral atas mediasi Pusat Kebijakan Strategi KLHK di LIPI," ujar dia.
Kepala Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali LIPI Bayu Ajie mengatakan status hutan konservasi yang melekat pada kebun raya ini membuat pengelolaan sulit dilakukan. Penanaman koleksi-koleksi baru tidak bisa dilakukan di bawah tegakan pohon karena dianggap berada di hutan konservasi cagar alam.
Persoalan lain adalah tidak boleh melakukan penebangan bahkan "trimming" sekalipun, karena akan dianggap melakukan pembalakan liar. Padahal, ia mengatakan pihak kebun raya bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung dari kemungkinan robohnya pohon-pohon tua.
"Kami kan tidak ingin kejadian tumbangnya pohon di Kebun Raya Bogor terjadi lagi," ujar Bayu.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu meminta LIPI mengirimkan surat permohonan pelepasan KHTK tersebut sekali lagi ke KLHK dengan tembusan ke Komisi VII sehingga dapat dibahas dalam rapat kerja berikutnya bersama Menteri KLHK.
Hingga berita ini diturunkan Antara belum menerima jawaban dari Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK terkait dengan permohonan LIPI dan status KHTK untuk Kebun Raya Eka Karya Bali ini.
KEBUN RAYA BEDUGUL: Status Konservasi Hambat Pengembangan
Pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Eka Karya di Kabupaten Tabanan, Bali, oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhambat dengan status konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
34 menit yang lalu
Alasan JP Morgan Pilih Bank Jago (ARTO) saat Likuiditas Mengetat
1 jam yang lalu