Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 Titik Lahan KEK Mandalika Resmi Dapat Sertifikat

Status lahan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) clean and clear setelah Badan Pertanahan Negara melalui Kantor Badan Pertanahan Negara Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk 16 titik lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika - Lombok.
Ilustrasi/IST
Ilustrasi/IST

Bisnis.com, MATARAM -- Status lahan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) clean and clear setelah Badan Pertanahan Negara melalui Kantor Badan Pertanahan Negara Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk 16 titik lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika - Lombok.

Sertifikat HPL tersebut diterima ITDC pada 13 Januari 2017, menyusul SK Kepala BPN RI yang dikeluarkan pada 2 Desember 2016.

“Dengan penerbitan Sertifikat HPL dan turunnya SK Kepala BPN RI mengenai Hak Pengelolaan ini semakin mempertegas status hukum lahan dan menjadi bukti hak pengelolaan lahan oleh ITDC sebagai pengembang KEK Pariwisata Mandalika," ujar Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer seperti dikutip Bisnis.com dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Minggu (22/1/2017).

Sebagai pemegang hak pengelolaan lahan, ITDC memiliki keleluasaan untuk mengoptimalisasi penggunaan atau pemanfaatan lahan bekerjasama dengan pihak ketiga bagi keberhasilan pembangunan KEK Pariwisata Mandalika.

Abdulbar menambahkan, ITDC mengelola lahan KEK Pariwisata Mandalika seluas 1.175 hektar dan tersisa 133 hektar yang dalam proses pemberian HPL. Dengan keluarnya sertifikat HPL untuk 16 titik, kini tinggal empat titik saja yang sedang menunggu SK Kepala BPN RI.

Meskipun secara hukum status lahan KEK Pariwisata Mandalika telah clean and clear, ITDC tetap berkomitmen dapat segera menindaklanjuti proses pemberian biaya kerohiman kepada pihak penggarap yang telah melalui proses verifikasi.

Seperti diketahui, terkait pemberian biaya kerohiman ini, Pemerintah telah membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Tim Lapangan yang dikoordinir oleh Bupati Lombok Tengah dan Tim Percepatan Penyelesaian Lahan Mandalika (tingkat Pemprov NTB) yang diketuai oleh Kapolda NTB.

“Dengan adanya kejelasan status hukum lahan, daya tarik investasi KEK Pariwisata Mandalika akan semakin meningkat. ITDC dapat lebih fokus pada upaya-upaya percepatan pembangunan KEK Pariwisata Mandalika dengan menggandeng mitra strategis yang kompeten baik melalui sinergi BUMN maupun swasta,” tambah Abdulbar.

Salah satu bentuk sinergi tersebut antara lain adalah kerjasama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terkait pengerjaan konstruksi jalan dan Penataan Pantai Kuta, Mandalika, Lombok. Selain itu, ITDC juga telah menandatangani perjanjian dengan PT Elmar Perkasa terkait investasi pembangunan hotel bintang empat di KEK Pariwisata Mandalika.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler