Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waktu Karantina Jadi Kendala Jemaah Umroh NTB ke Tanah Suci

Jemaah umroh memilih menunggu berlalunya pandemi agar perjalanan tidak menghabiskan waktu yang panjang.
Calon jemaah umroh. Dokumen./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Calon jemaah umroh. Dokumen./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MATARAM - Walaupun Saudi Arabia membuka pintu umroh mulai 8 Januari 2022 tidak membuat calon jemaah umroh asal NTB memilih untuk berangkat ke tanah suci.

Waktu karantina yang dinilai sangat lama menjadi kendala utama perjalanan umroh di tengah pandemi Covid-19. Sebelum berangkat ke Saudi, jemaah harus dikarantina terlebih dahulu di asrama haji Jakarta Timur. Kemudian ketika sampai di Jeddah, jemaah kembali menjalani karantina selama 5 hari baru bisa menjalani ibadah umroh. Sepulang dari Saudi, jemaah kembali menjalani karantina di Jakarta sebelum pulang ke daerah masing-masing.

Owner Tour & Travel Muhsinin, Ahmad Muharis, menjelaskan jemaah umroh memilih menunggu berlalunya pandemi agar perjalanan tidak menghabiskan waktu yang panjang. "Jika dihitung dari mulai perjalanan, waktu karantina, waktu ibadah umroh bisa menghabiskan waktu hampir satu bulan. Jadi berat bagi jemaah kami dengan waktu karantina yang lama," jelas Muharis, Sabtu (8/1/2022)

Bertambahnya waktu karantina juga berdampak terhadap bertambahnya biaya umroh yang harus dikeluarkan jemaah. "Biaya otomatis bertambah, dari yang awalnya Rp25 juta saat kondisi normal, untuk saat ini bisa menjadi Rp40 juta bahkan lebih. Tapi soal biaya ini tidak menjadi persoalan jemaah, yang menjadi kendala waktu karantina yang lama sehingga tidak efektif bagi jemaah," ujar Muharis.

Muharis juga menjelaskan saat ini terdapat 250 orang calon jemaah umroh yang sudah berada di daftar tunggu untuk berangkat. Mereka merupakan jemaah yang ditunda keberangkatannya pada 2 tahun lalu akibat pandemi.

"Waktu itu mereka sudah punya visa, tiket pesawat dan administrasi juga lengkap, tinggal berangkat saja. Tetapi beberapa hari sebelum berangkat kebijakan larangan umroh dan haji keluar," ujar dia. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper