Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Bandara Ngurah Rai belum merevisi target kunjungan penumpang pasca dikeluarkannya surat edaran yang mewajibkan hasil negatif uji swab Covid-19 berbasis PCR untuk pengguna transportasi udara.
Adapun, Bandara Ngurah Rai memproyeksi akan ada kunjungan 14.557 penumpang per hari selama periode Natal dan Tahun Baru. Saat ini, jumlah penumpang yang datang di Bandara Ngurah Rai hampir mendekati 10.000 penumpang.
Data terakhir yang dihimpun Bisnis, pada 14 Desember 2020, kedatangan di Bandara Ngurah Rai mencapai 8.083 penumpang. Bahkan, kedatangan sempat menyentuh 9.659 penumpang per 11 Desember 2020 karena akhir pekan.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, adanya persyaratan uji swab, tidak mengubah penerapan validasi penumpang di bandara. Apalagi, dengan adanya aplikasi eHAC, semua data penumpang dengan rapid test maupun test PCR sudah terdata.
Begitu juga dengan proyeksi kedatangan penumpang yang tetap sesuai angka awal dan belum mengalami perubahan.
"Untuk sampai dengan saat ini, prediksi penumpang yang telah dibuat belum ada perubahan," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/12/2020).
Sebaliknya, GM Blue Bird area Bali dan Lombok I Putu Gede Panca Wiadnyana menilai kebijakan pemerintah yang mengharuskan uji swab akan berdampak besar pada kunjungan wisata sehingga libur natal dan tahun baru kali ini dipastikan tidak akan diikuti peningkatan penumpang.
"Dengan adanya kebijakan pemerintah, kemungkinan besar zonk. Biaya PCR bisa lebih mahal dari tiket," sebutnya.
Senada, Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana menilai kunjungan wisata ke Bali selama libur natal dan tahun baru sudah pasti akan terdampak. Namun, dibandingkan dengan kunjungan wisatawan, kebijakan ini dinilai tepat karena menjaga Bali lebih steril.
Hanya saja, dia belum memproyeksi seberapa besar akan terjadi penurunan kunjungan wisata.
"Iyaa sudah pasti berdampak, tapi tujuannya lebih baik menjaga Bali lebih steril karena sumber wisdom sebagian besar dari red zone," sebutnya.
Pemerintah Bali baru saja mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.
Uji swab berbasis PCR berlaku bagi pengguna transportasi udara dna uji rapid test berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut.
Setiap orang juga dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru atau sejenisnya di dalam maupun di luar runagan, menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya, dan mabuk minuman keras.
Edaran yang berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 ini memperhatikan masih tingginya penularan kasus positif Covid-19 di bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Apalagi, pada saat libur Natal dan Tahun Baru, ada proyeksi peningkatan arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumuman.