Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NTB Berlakukan Denda bagi Masyarakat Tidak Memakai Masker

Razia mulai dilakukan di tempat keramaian, terlebih dilakukan di kantor instansi pemerintah.
Ilustrasi./Antara-Olha Mulalinda
Ilustrasi./Antara-Olha Mulalinda

Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat dan ASN yang tidak memakai masker di tempat umum mulai Senin (14/9/2020).

Pemberlakuan peraturan ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat agar bisa beradaptasi dengan tatanan hidup normal baru sebagaimana yang tertuang dalam Perda No.7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menjelaskan Pemprov NTB telah menyurati semua bupati/wali kota supaya melakukan razia masker atau penegakan protokol kesehatan Covid-19 secara serentak di masing-masing wilayahnya mulai hari ini.

Razia mulai dilakukan di tempat keramaian, terlebih dilakukan di kantor instansi pemerintah. Tak terkecuali di sekolah-sekolah yang sudah mulai kembali aktif meski tidak masuk 100 persen.

"Denda tak pandang bulu untuk masyarakat yang berinteraksi. Kalo di kerumuman baru didenda, sedangkan sedang sendirian jalan di rumput tidak perlu. Di sekolah kalo tidak pakai masker denda. Ini ujian untuk kita kalau mau hidup aman dan produktif," ujarnya saat mensosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular di Ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi NTB, Senin (14/9/2020).

Rohmi menegaskan bahwa jumlah sanksi denda yang berkisar Rp100.000-500.000 bukan menjadi orientasi Pemprov NTB, melainkan semata-mata demi keselamatan bersama. Salah satu caranya dengan menerapkan 100 persen maskerisasi untuk hidup aman namun tetap produktif.

"Perda ini tidak berorietasi pada jumlah denda. Bukan itu tujuannya. Tapi agar masyarakat bisa menerapkan 100 persen maskerisasi untuk hidup aman dan produktif," lanjutnya.

Terkait sekolah yang mulai kembali aktif, Rohmi menjelaskan harus dengan izin tertulis dari orangtua. Kalau tidak ada izin maka pembelajaran tetap dilakukan secara daring.

Aktifnya sekolah pun telah disesuaikan dengan pengaturan yang ketat sesuai dengan tatanan hidup normal baru. Dimana sekolah menyesuaikan dengan status zona daerah yang berlaku, jika sekolah tersebut berada di zona hijau maka boleh buka 100% namun jika zona oranye hanya 50 persen saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper