Bisnis.com, DENPASAR — Sebanyak 758 Koperasi binaan provinsi dan kabupaten/kota menerima bantuan stimulus usaha dari Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali I Wayan Mardiana menjelaskan pemberian bantuan stimulus usaha ini bertujuan untuk menunjang kelangsungan usaha Koperasi akibat pendemi Covid-19.
“Stimulus ini sesuai dengan Keputusan Gubenur mengenai penyelamatan usaha di tengah Covid-19,” katanya di Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/6/2020).
Dia merinci jumlah koperasi binaan provinsi yang mendapat bantuan sebanyak 93 koperasi dan binaan kabupaten/kota sebanyak 665 koperasi, sementara yang lainnya masih menunggu proses kelengkapan administrasi.
Adapun nominal bantuan stimulus usaha yang diberikan untuk koperasi binaan provinsi senilai Rp30.000.000 dan koperasi binaan kabupaten/kota Rp10.000.000.
Gubenur Bali I Wayan Koster mengatakan akan ada 4.000 koperasi di Pulau Dewata yang akan menerima stimulus usaha ini, dengan catatan seluruh koperasi tersebut telah memenuhi syarat melalui proses verifikasi. Seperti aktifnya aktivitas koperasi, adanya alamat koperasi yang jelas, adanya pengurus dan jadwal kegiatan berjalan dengan lancar.
“Stimulus usaha ini diberikan karena usaha koperasi kurang berjalan baik dalam hal pemasaran, sehingga diharapkan nantinya produksi bisa berkelanjutan setelah adanya stimulus,” tuturnya.
Baca Juga
Koster menjelaskan stimulus ini dapat digunakan sebagai biaya operasional, seperti membayar listrik dan membayar gaji pegawai. Namun diakhir tetap ada pertanggungjawaban yang harus dilaporkan.
Ketua Koperasi Nawa Eka Cita Denpasar I Nyoman Sudarsa mengungkapkan, stimulus usaha yang diterimanya ini dirasa sangat membantu kelangsungan usaha koperasi yang dikelolanya. Sebab sejak adanya Covid-19, penurunan pendapatan sudah mencapai 50 persen lebih. Di sisi lain, pihaknya tetap harus memberlakukan kebijakan relaksasi kepada anggota.
“Kami di koperasi tetap berikan kemudahan cicilan kepada anggota, berupa kemudahan pembayaran pokok dan bunga kredit,” ungkapnya.