Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko : Bali Harus Tetap Pertahankan Desa Adat

Pemerintah mengharapkan Bali tetap menjaga keberadaan desa adat lantaran mampu mempertahankan budaya sehingga menjadikan daerah ini tetap menarik bagi wisatawan.
Petugas keamanan adat Bali atau Pecalang berpatroli di jalan tol Bali Mandara saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939 di Desa Adat Tuban, Badung, Bali, Selasa (28/3)./Antara-Panji Anggoro
Petugas keamanan adat Bali atau Pecalang berpatroli di jalan tol Bali Mandara saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939 di Desa Adat Tuban, Badung, Bali, Selasa (28/3)./Antara-Panji Anggoro
Bisnis.com, DENPASAR -- Pemerintah mengharapkan Bali tetap menjaga keberadaan desa adat lantaran mampu mempertahankan budaya sehingga menjadikan daerah ini tetap menarik bagi wisatawan.
Menurut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, Desa Adat dan Desa Dinas di Bali memiliki kekuatan masing-masing. Walaupun telah memiliki Desa Dinas,  dia berharap Desa Adat tidak dihapus tapi tetap dipertahankan lantaran telah menjaga budaya Bali selama ini.
 
Menurutnya, justru Desa Adat harus berlolaborasi dengan Desa Dinas untuk memajukan Bali. 
 
"Bali terkenal wisatanya karena memiliki desa adat, kalau tidak ada dia akan sama dengan daerah lainnya, jadi jangan dikecilkan karena justru menjadi kekuatan dan simbol bagi daerah di Bali," katanya, Jumat (31/8/2018).
Kata dia, yang saat ini harus dipikirkan masyarakat adalah membangun desa supaya lebih maju lagi. Adapun pemerintah telah menggelontorkan sejumlah dana untuk pembangunan desa. 
Seperti hingga 2018, total dana desa yang telah tersalurkan sebesar Rp128 triliun.Sementara, sejak 2015, sepanjang 126.000 kilometer jalan desa telah terbangun berkat dana desa.
Menurutnya, masyarakat harus mulai memanfaatkan peluang dan inovasi untuk mempercepat pembangunan desa. Salah satunya melalui teknologi digital.
“Konektivitas atau infrastruktur dan ekonomi digital menjadi peluang bagi percepatan pembangunan, desa harus berpikir menggunakan teknologi untuk kepentingan ekonomi dan kemajuan desa,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Wayan P Windia mengatakan Bali memang unik lantaran memiliki dua katagori desa sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni desa adat dan desa dinas yang bergerak secara administratif.
Desa adat dinilai memiliki peran penting bagi Bali sebagai bagian dari warisan budaya.
“Di Bali tidak mungkin membangun koordinasi dayuh dengan menghilangkan satu desa, karena terdapat desa adat yang menjadi warisan budaya, dan erat dalam kehidupan beragama masyarakat di sini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler