Bisnis.com, DENPASAR – Sanur optimistis kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke daerahnya akan meningkat seiring diterapkannya peraturan desa (perdes) mengenai larangan mengonsumsi daging anjing yang ditarget akan rampung pada Mei 2018 nanti.
Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengatakan isu rabies dan perlakuan yang baik terhadap anjing sangat penting bagi desanya karena merupakan daerah pariwisata.
Baginya, pariwisata sangat rentan sekali dengan isu-isu mengenai rabies maupun konsumsi daging anjing.
Apalagi, selama ini Bali tidak mengenal budaya konsumsi daging anjing. Di Sanur sendiri, belum pernah ditemukan lokasi yang menjual daging anjing.
Namun, desa di dekat Sanur yakni Desa Tanjung Bungkak tepatnya di Jalan Hayam Wuruk terdapat satu lokasi yang masih menjual daging anjing. Ditakutkan, nantinya budaya konsumsi daging anjing akan mudah masuk ke Sanur.
“Kasus daging anjing tidak ada di kita, nah peraturan ini menjadi langkah antisipasi buat kita supaya tidak ada yang masuk dan nekat menjual daging anjing,” katanya kepada Bisnis, Senin (16/4/2018).
Baca Juga
Dia mengakui, desa pariwisata seperti Sanur sangat membutuhkan peraturan yang melarang konsumsi daging anjing dan perawatan yang baik terhadap hewan. Lantaran itu, Sanur mengklaim akan menjadi desa pertama di Bali yang menerapkan peraturan ini.
“Walaupun kita di kota belum ada aturan tetapi kita mengacu pada surat ederan provinsi,” katanya.
Adapun, Pemerintah Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tentang larangan menjual daging anjing. Imbauan ini dikeluarkan sejak 2017 lalu untuk menindaklanjuti pemeberitaan sejumlah media terutama di luar negeri mengenai konsumsi daging anjing di Bali.
Dampak pemberitaan ini memang sempat mencoreng pariwisata Bali saat itu.