Bisnis.com, DENPASAR – Sanur saat ini sedang menggodok peraturan desa (perdes) mengenai pelarangan konsumsi daging anjing dan cara perawatan hewan untuk menjadikan wilayah ini sebagai lokasi pertama di Bali yang bebas rabies.
Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengklaim, Sanur akan menjadi desa pertama di Bali yang memiliki peraturan desa mengenai larangan konsumsi daging anjing. Peraturan ini dibuat mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan yang telah dikeluarkan sejak 2017 lalu.
Walaupun hingga saat ini belum pernah ada penyakit rabies yang berkembang di desanya maupun warung yang menjual daging anjing, tetapi peraturan ini sangat penting untuk segera dikeluarkan. Sebab, peraturan ini dinilai akan menjadi antisiapsi jika nantinya daging anjing masuk dan beredar ke wilayahnya.
Rencananya, pada Mei 2018 paraturan desa yang mengatur mengenai pelarangan konsumsi daging anjing dan perlakukan terhadap hewan akan dikeluarkan.
“Saat ini kami masih tahap penyusunan draft, beberapa waktu lalu kami sudah melakukan lokakarya dan sudah mendapat masukan dari masyarakat, hanya saja saat ini tinggal menunggu masukan dari ahli hokum adat Bali,” katanya kepada Bisnis, Senin (16/4/2018).
Kata dia, rencana membuat peraturan ini diawali dengan kerja sama dengan Yayasan BAWA untuk melakukan vaksin dan mendata anjing-anjing yang ada di Sanur. Selama dua tahun kerja sama, tidak ada penyakit rabies yang menyebar di Sanur.
Baca Juga
“Nah dari itu kita betul-betul merasa perlu ada payung hukum, supaya nanti tidak ada lagi yang akan membuang anjing,” katanya.