Bisnis.com, KUPANG—Ketua DPD REI Nusa Tenggara Timur Bobby Pitoby menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar pemerintah Kota Kupang segera menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi di kota ini.
"Kami dari pihak REI sudah sering bertemu dengan pak Wali Kota untuk membahas soal penghapusan BPHTB ini, saya juga sudah sering menanyakan langsung tapi hingga kini belum ada keputusan," katanya di Kupang, Kamis (5/4/2018).
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini REI NTT merasa hal tersebut sudah menjadi perjuangan dan tanggung jawab dari REI NTT mengingat penghapusan BPHTB akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan rumah bersubsidi.
Bobby menambahkan ia tidak akan pernah berhenti mendesak wali kota Kupang Jefri Riwu Kore untuk menandatangani keputusan penghapusan itu, setelah sebelumnya sempat mengelar pertemuan langsung dengan wali kota dan sudah ada pernyataan setuju untuk penghapusan tersebut.
"Saya akan kejar terus. Jika kota Kupang sudah dihapus BPHTB-nya maka hal ini akan menjadi acuan untuk mendesak Pemda lainnya di NTT ini, mengingat kota Kupang menjadi barometer dalam pembangunan rumah subsidi," tambahnya.
Ia menambahkan sejauh ini kajian untuk penghapusan soal BPHTB ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu dan sudah diserahkan kepada wali kota Kupang.
Iapun menjelaskan pada umumnya selama ini dalam pembangunan perumahan di NTT masih banyak pungutan yang memberatkan bagi pengembang dalam merealisasikan pembangunan perumahan.
Menurutnya, beberapa kendala dihadapi pengembang di NTT yakni perizinan yang lambat, perizinan yang masih mahal, serta tingginya pungutan BPHTB.
"Pungutan BPHTB di NTT belum disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016 mengenai penurunan pungutan BPHTB. Inilah yang memberatkan pengembang dalam pembangunan perumahan di NTT," tegas Boby.
Dikatakannya, harga jual rumah bersubsidi di NTT sebesar Rp148 juta dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp141 juta.
Menurutnya akibat BPHTB yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah di NTT khususnya di Kota Kupang, maka BPHTB sebesar Rp4,5 jutaan yang harus disetorkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah sebelum pembangunan perumahan dilakukan.
"Biaya BPHTB ini wajib diserahkan masyarakat kepada pemerintah sedangkan uang muka rumah hanya Rp 1.500.000. Biaya BPHTB sangat memberatkan sehingga kita usulkan kepada pemerintah menghapus pajak ini untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah," pungkasnya.
Sementara itu wali kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan dirinya sudah menyetujui penghapusan itu namun masih menunggu keputusan dari DPRD Kota Kupang.
"Kita tinggal menunggu ketuk palu dari pihak DPRD saja. Kalau sudah disetujui maka akan langsung dihapus," tambahnya.