Bisnis.com, DENPASAR -- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas akan dicabut lantaran telah ada aturan yang sama mengatur hal itu.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan selama ini ada dualisme kepastian hukum yang mengatur masuk dan beredarnya kendaraan bermotor bekas di Bali. Aturan itu yakni pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2000 tentang pembatasan kendaraan bermotor berkas dan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang perencanaan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ada kesamaan materi dan agar tidak ada dualisme hukum sehingga diusulkan agar mencabut Perda No.8 tahun 2000," katanya, Senin (29/1/2018).
Dia memastikan, walaupun Perda itu akan dicabut namun tidak akan ada aturan yang diubah sama sekali. Peraturan mengenai pembatasan usia kendaraan bermotor bekas tetap akan sama.
Adapun pada Perda No.8 tahun 2000 mengatur tentang batas usia kendaraan bermotor bekas yang hendak masuk Bali yakni bus maksimal 7 tahun, mobil barang atau truk maksimal 5 tahun, dan mobil bukan angkutan umum maksimal 10 tahun.
Sementara, Perda No.4 tahun 2016 mengatur tidak hanya batas usia kendaraan namun juga jaringan lalu lintas.
"Usia kendaraan tetap seperti yang dulu hanya perdanya sama, dulu kebetulan waktu perda yang baru itu dibuat yang lama tidak dicabut," katanya.