Bisnis.com, DENPASAR—Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menaikkan status Gunung Agung menjadi Awas karena peningkatan aktivitas vulkanik dari kegempaan.
Level Awas adalah level tertinggi dalam status gunungapi. Status Awas berlaku terhitung mulai tanggal 22/9/2017 pukul 20.30 Wita.
Kepala PVMBG Kasbani merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak beraktivitas, tidak melakukan pendakian dan tidak berkemah di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 9 kilometer dari kawah puncak G. Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara, Timur Laut, Tenggara dan Selatan-Barat daya sejauh 12 kilometer.
"Di dalam radius ini tidak boleh ada wisatawan atau aktivitas masyarakat di dalamnya," tuturnya, Jumat (22/9/2017).
Kepala PVMBG Kasbani melaporkan kenaikan status Awas tersebut kepada Kepala BNPB, BPBD Provinsi Bali dan BPBD kabupaten di sekitar Gunung Agung untuk diambil antisipasi.
Dengan perluasan daerah zona berbahaya tersebut maka pengungsi akan bertambah. BNPB dan BPBD akan mengambil langkah-langkah penanganan antisipasi menghadapi letusan dan penanganan pengungsi terkait dengan peningkatan status Awas dari Gunung Agung.
Kepala BNPB bersama pejabat terkait telah berada di Bali untuk berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan Bupati terkait. Posko nasional segera diaktivasi untuk memberikan pendampingan pemerintah daerah.
Bantuan logistik dan peralatan segera didorong ke titik-titik pengungsian. Rapat koordinasi antar kementerian, lembaga dan unsur lainnya akan segera dilakukan. BNPB dan BPBD sedang menyiapkan rambu-rambu jarak radius yang akan segera dipasang di tempat-tempat strategis agar masyarakat dapat mengetahui posisi di radius aman atau berbahaya.
Masyarakat diimbau untuk tenang. Jangan terpancing pada isu-isu yang menyesatkan. Hingga saat ini Gunung Agung belum meletus. Pemantauan diintensifkan.