Bisnis.com, DENPASAR--Kabupaten Badung menetapkan kuota bagi toko ritel modern sebanyak 1.760 lokasi, tetapi ritel berjaringan nasional hanya diberikan jatah sebanyak 30% dari jumlah tersebut, sisanya bagi toko ritel lokal.
Aturan itu ditetapkan dalam Perda Penataan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Rinciannya, kuota untuk di Kecamatan Petang maksimal 77 unit, Abiansemal 222 unit, Mengwi 264 unit, Kuta Utara 408 unit, Kuta 389 unit, dan Kuta Selatan 400 unit.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Ketut Karpiana, aturan ini untuk membatasi menjamurnya toko ritel modern. Jumlah toko berjejaring nasional dibatasi, karena untuk memberikan kesempatan kepada toko modern milik masyarakat lokal yang kini sudah menjamur, berkembang lebih baik.
"Yang dimaksud nasional itu ekspansinya sampai keluar Bali, kalau lokal ya di Bali saja. Jumlah itu berdasarkan hasil kajian dengan akademisi FEB Universitas Udayana, dan pertimbanganya banyak," jelasnya, Rabu (26/7/2017).
Dasar penetapan angka kuota itu mengacu mengacu luas wilayah, jumlah penduduk pendapatan per kapita, penduduk berdasarkan KTP dan tamu musiman serta harian. Termasuk kata dia, beradaan turis asing juga menjadi salah satu dasar pertimbangan.
Untuk jarak antar toko ritel modern juga diatur dalam beleid ini, yakni di Kecamatan Petang dan Abiansemal dibatasi minimal berjarak 1 km, Mengwi 500 meter, dan di Kuta bervariasi, mulai dari 0 km hingga jarak tertentu. Khusus di Kuta, pertimbangannya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk tetap, tetapi dihitung juga jumlah turis harian dan bulanan.
"Kami hitung semua seperti jumlah penduduk harian internasional dan domestik. Juga luas wilayah," paparnya.
Selain mengatur kuota, aturan ini juga membatasi ritel modern yang boleh beroperasi selama 24 jam nonstop. Hanya toko ritel yang berada dalam kawasan pariwisata diperbolehkan buka 24 jam, dan untuk mendapatkan izin buka tersebut harus mengantongi izin dari Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Kategori daerah pariwisata seperti daerah Kuta, tetapi untuk lebih detilnya status daerah pariwisata diatur oleh Disparda Badung. Toko modern yang berdiri di lokasi non pariwisata hanya diberikan izin buka hingga pukul 22.00.
Karpiana meminta pengusaha ritel modern agar menyesuaikan dengan aturan ini, karena pihaknya mengklaim sudah melibatkan asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) dalam penyusunannya. Saat ini, di Badung hanya terdata sebanyak 620 toko ritel modern yang mengantongi perizinan.
Diperkirakan jumlah yang beroperasi baik resmi maupun ilegal ditaksir lebih dari 1.000 unit. Karpiana menyatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada pemilik ritel modern untuk melengkapi perizinan. Bagi yang tidak bersedia melengkapi dengan perizinan, pihaknya akan memberikan peringatan berupa surat teguran hingga ancaman penutupan.
Sementara itu, Ketua Aprindo Bali Gusti Ketut Sumardayasa menyayangkan proses pembuatan perda ini tanpa melibatkan asosiasi. Dia mengaku sudah mengecek ke pengurusnya, tetapi tidak ada satupun undangan berkaitan dengan proses pembuatan aturan tersebut.
Karena itu, pihaknya khawatir aturan ini hanya untuk memenuhi target peraturan yang dicanangkan pemda tanpa melihat dampak bagi pengusaha. Aprindo Bali berharap Pemkab Badung bersedia duduk bersama agar industri ritel modern di daerah pariwisata tersebut bisa berkembang lebih baik.
Terkait jumlah kuota yang ditetapkan oleh Badung, Sumardayasa menyatakan harapannya pihak Badung juga mempertimbangkan persaingan antar toko ritel modern dalam membuat aturan. Dia mencontohkan, aturan sebaiknya mengatur batasan pendirian toko ritel dengan toko tradisional milik masyarakat setempat.
"Misalnya, kalau menurut saya bolehkan saja toko ritel modern berdiri berdekatan. Yang tidak boleh itu kalau disampingnya toko ritel modern ada dekat pasar," tuturnya.